Tanjungbalai, 1detik.com - Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi dan Anti Narkoba Sumatera Utara (Garuda Sumut) mendesak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara untuk segera memindahkan dua narapidana bernama Tarmizi dan Hanafi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tanjung Gusta Medan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Desakan ini disampaikan Garuda Sumut menyusul dugaan kuat bahwa kedua napi tersebut masih menjalankan bisnis haram peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Menurut informasi yang diterima organisasi tersebut, aktivitas mereka disebut-sebut masih mempengaruhi jaringan peredaran narkoba di luar lembaga pemasyarakatan.
Ketua Garuda Sumut, Rafiqi Hilmi Lubis, dalam keterangannya menegaskan bahwa perilaku seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik lembaga pemasyarakatan, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap napi kasus narkoba di dalam lapas.
“Kami mendesak Kanwil Ditjenpas Sumut dan Kemenkumham untuk segera menindak tegas dua napi tersebut dengan memindahkan mereka ke Nusakambangan. Selain itu, kami meminta dilakukan audit total terhadap seluruh harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkoba,” ujarnya. Senin (10/11/2025).
Ia juga mendesak Kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melakukan audit seluruh harta kekayaan ayah dan anak tersebut yang diduga hasil dari sebagai bandar narkoba.
“Meski di dalam penjara, Tarmizi dan Hanafi membangun rumah pribadi yang begitu megah dan puluhan rumah kontrakan. Patut kami curigai, mereka di balik jeruji besi, tapi pembangunan terus berjalan sehingga kami juga mendesak Kejatisu agar menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyita seluruh harta kekayaan ayah dan anak dari hasil menjual narkoba,” ucapnya.
Garuda Sumut juga menyoroti pentingnya transparansi dan integritas petugas lapas dalam mengawasi napi kasus narkotika agar tidak terjadi praktik jual beli narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Jika benar ada keterlibatan napi dalam bisnis narkoba dari balik penjara, itu berarti ada celah pengawasan yang harus segera dibenahi. Kami mendorong agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap oknum-oknum yang mungkin terlibat,” kata Rafiqi.
Berdasarkan dari sumber dari GARUDA Sumut, beberapa bulan yang lalu tepatnya di bulan Maret diduga kuat saudara Ajo sempat dilakukan penangkapan terhadapnya atas kepemilikan barang haram narkoba jenis sabu seberat 3 ons oleh Polda sumut namun saat ini sudah dibebaskan.
“Bukan hanya itu saja, berdasarkan informasi dan sumber kami yang dapat dipercaya bahwa saudara Tarmizi dan Hanafi diduga kuat sudah menyuap beberapa oknum pegawai sipir Lapas dari tingkatan Komandan Pos,Komandan Jaga, KANTIB,KPLP hingga Kalapas untuk dapat bebas menggunakan alat komunikasi agar dapat bebas menjalankan bisnis haramnya dari dalam lapas dan dapat menggunakan fasilitas fasilitas khusus yang berbeda dengan para WBP pada umumnya,” ujarnya.
Garuda Sumut menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk memastikan lembaga pemasyarakatan benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan sarang bisnis narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji.
.png)

