Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Diduga Rugikan Negara Rp24,5 Miliar, Kejari Rokan Hulu Tetapkan dan Tahan Direktur Distributor Pupuk Bersubsidi

Cahya Wulandari
Kamis, 20 November 2025
Last Updated 2025-11-20T08:45:33Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Rokan Hulu, 1detik.asia— 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu resmi menetapkan dan menahan S, Direktur CV Berkah Makmur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo pada tahun anggaran 2019–2022. Pengumuman tersebut disampaikan melalui konferensi pers di Pasir Pengaraian, Senin (17/11/2025).


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus menemukan adanya penyimpangan sistematis dalam distribusi pupuk bersubsidi jenis urea yang seharusnya disalurkan berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Namun, penyidikan mengungkap bahwa penyaluran tidak tepat sasaran dan sebagian tidak diberikan kepada pengecer yang semestinya.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus menemukan adanya penyimpangan sistematis dalam distribusi pupuk bersubsidi jenis urea yang seharusnya disalurkan berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Namun, penyidikan mengungkap bahwa penyaluran tidak tepat sasaran dan sebagian tidak diberikan kepada pengecer yang semestinya.


Tersangka “S”, selaku distributor resmi, diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, antara lain:


Tidak menyalurkan pupuk sesuai ketentuan,

Membuat laporan penyaluran fiktif,

Serta menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diatur Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara mencapai Rp24.536.304.782. Dari jumlah tersebut, “S” diduga menyebabkan kerugian langsung sebesar Rp1.235.500.700, sebagaimana hasil Laporan Audit Kerugian Keuangan Negara Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024.


Untuk menguatkan proses penyidikan, Tim Pidsus Kejari Rokan Hulu telah memeriksa 108 saksi, 4 ahli, laporan audit, serta sejumlah alat bukti yang mengaitkan tersangka dengan praktik korupsi yang berlangsung selama empat tahun anggaran.


Penahanan terhadap “S” dilakukan berdasarkan rangkaian surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka, di antaranya:


PRINT-01/L.4.16/Fd.2/07/2023,

PRINT-01.d/L.4.16/Fd.2/10/2025,

PRINT-06/L.4.16/Fd.2/11/2025,

Tap. Tsk-07/L.4.16/Fd.2/11/2025 dan

PRINT.Han-07/L.4.16/Fd.2/11/2025


Tersangka kini ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari, terhitung sejak 17 November hingga 6 Desember 2025, untuk kepentingan pendalaman penyidikan.

Narasi Penutup


Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menegaskan bahwa penegakan hukum atas penyimpangan pupuk bersubsidi merupakan bentuk komitmen menjaga kepentingan petani dan mencegah kebocoran anggaran negara. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang mencoba memanfaatkan program bantuan pemerintah demi keuntungan pribadi.


(Ardi)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan