Musi Rawas - Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Arsep Putra melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kejaksaan Negeri Musi Rawas, pada Selasa (12/11/2025).
Pendampingan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bapas dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak selama proses hukum, sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Arsep Putra memastikan proses pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak kejaksaan berjalan dengan baik, serta memberikan pendampingan psikososial kepada anak guna menjaga kondisi emosional dan kesiapan mental selama menjalani proses hukum.
"Pendampingan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memastikan bahwa setiap tahapan proses hukum tetap memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak," jelas Arsep.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Bapas Muratara dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pembinaan, khususnya bagi anak yang terlibat dalam perkara hukum.
Melalui sinergi dengan pihak Kejaksaan Negeri Musi Rawas dan aparat penegak hukum lainnya, Bapas Muratara terus memperkuat peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana anak yang humanis dan berkeadilan.(***) .
.png)

