Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Dua Warga Air Joman Bawa 76 Kilogram Sabu Tertunduk Setelah Ditangkap Polres Asahan

Hendra Syahputra
Rabu, 12 November 2025
Last Updated 2025-11-12T12:06:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


Asahan, 1detik.asia - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran besar narkoba jenis sabu seberat 76 kilogram. Dua orang tersangka yang merupakan warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, diringkus pada hari Minggu 9/11 pukul 07.30 WIB. 


Kapolres Asahan AKBP. Revi Nurvelani, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dua orang yang mencurigakan diduga membawa narkoba dari luar negeri. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial DGM dan WRS beserta barang bukti 76 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik berwarna cream bertuliskan Gold Leaf di Dusun Dua Desa Bangun Dari Kecamatan Sei Silo. 


“Dua pelaku ditangkap saat sedang membawa narkoba menggunakan mobil Nissan X-Trail Nopol BK 1899 YG. Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut diduga berasal dari jaringan internasional dan rencananya akan dibawa ke wilayah Palembabg,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Asahan. Selasa (11/11/2025). 


Dikatakan Kapolres, dari keterangan kedua pelaku, bahwa barang haram tersebut diantar kepada seorang pria berinisial D alias B yang berada di Palembang. 


“Kedua nya bukan sekali ini membawa, pada bulan 28 Oktober kemarin juga membawa narkoba ke Palembang dan di upah 114 juta rupiah, ini merupakan yang kedua kali dan dijanjikan di upah 3 juta rupiah per bungkusnya,” ucap AKBP. Revi. 


Modus operandi yang dilakukan DGM Alias G dan WRM alias W akan menghubungi orang yang akan menjemput narkotika jenis sabu tersebut apabila sudah sampai di Palembang, dan akan memberitahukan lokasi mobil yang membawa narkotika jenis sabu tersebut, dan setelah itu kedua pelaku akan meninggalkan mobil beserta narkotika sabu di dalamnya untuk diambil oleh orang lain sebagai penjemputnya.


“Ajibata perbuatannya, kedua tersangka akan menerapkan Pasal 114 Ayat 2 JO Pasal 132 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 2 JO Pasal 132 Ayat 1 dari UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Penjara dan seumur hidup dan atau hukuman mati.” ujarnya. 


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan