Sergai - Www.1detik.asia
Kami mendapat info dari orang tua Korban pencabulan di bawah umur yang sekarang sudah Hampir Melahirkan.
Sebut saja nama samarannya Bunga (15) tahun tinggal di Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Sumut.
Dimana Bunga di Cabuli di kediaman Neneknya Di Kecamatan Perbaungan kabupaten Sergai Sumut pada Saat itu bunga terpisah dari orang tuanya di karenakan Bunga sekolah tidak jauh dari rumah Neneknya.
Bunga yang berada di rumah Neneknya tinggal bersama Nenek/Atok dan Pamannya, yang di mana kejadian tersebut bunga pulang sekolah dan tidak ada satu orang pun di rumah kecuali pamannya.
Di situlah pencabulan terjadi di rumah neneknya yang di mana pamannya bernama Artio Sidik (20) tahun memasuki kamarnya dan meraba-raba buah dadanya dan kemaluannya akhirnya bersetubuh yang menyebabkan hamil.
Kami Tiga pilar Ketua Kordinator Masyarakat Pelestari Lingkungan (Mapel) Sumatra Utara Awi Saragih, Bendahara LSM Trinusa Serdang Bedagai Leo Manihuruk, dan Ketua KOMNAS PA/LPA(lembaga perlindungan anak) Serdang Bedagai Tugimin juga di Temani awak Media.
Kami Kecewa terhadap kinerja Polres Sergai Yang di mana Kasus pencabulan tersebut Tidak Berjalan Semestinya.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Juver unit PPA Polres Sergai Sudah menyambut kami dengan baik dan kami berharap apa yang di sampaikan ke kami dapat di laksanakan Menurut UUD dan Proses hukum yang Berlaku Di polres Sergai
undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.(Maulana Hutabarat)