Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Terduga pelaku siswi perundungan kakak kelas nya di muratara akhirnya di keluar dari sekolah.

Blogger
Senin, 20 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-20T12:18:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


MURATARA, " – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengambil keputusan tegas terkait kasus perundungan yang melibatkan siswi SMP Negeri Karang Jaya. Dalam rapat penanganan kasus yang digelar pada Senin, 20 Oktober 2025, diputuskan bahwa siswi yang menjadi terduga pelaku perundungan, berinisial HR, akan dikeluarkan dari sekolah.


Rapat penanganan kasus dilaksanakan di SMP Negeri Karang Jaya dan dipimpin langsung oleh Kepala Disdik Muratara, Zazili S.Sos. Turut hadir dalam rapat tersebut Plt. Kepala SMP Negeri Karang Jaya Widya Prisetyaningrum, S.Pd, Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Karang Jaya Hj Aprida, M.Pd, dan Ketua TPPK SMP Negeri Karang Jaya Jambi, S.Ag.


Kepala Disdik Muratara, Zazili S.Sos, menjelaskan bahwa keputusan berat untuk mengeluarkan siswi tersebut didasarkan pada pertimbangan serius, merujuk pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada pasal 60 ayat (3) dan (4) huruf a.

Pasal 60 ayat (3) Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 mengatur sanksi administratif berat bagi Terlapor Peserta Didik berupa pemindahan 


Peserta Didik ke satuan pendidikan lain, yang merupakan upaya terakhir dan hanya dilakukan apabila tindakan kekerasan mengakibatkan korban mengalami luka fisik berat, kerusakan fisik permanen, kematian, dan/atau trauma psikologis berat, serta terdapat rekomendasi dari Satuan Tugas dan/atau Dinas Pendidikan (Pasal 60 ayat 4).


"Identitas peserta didik tersebut sudah diketahui secara luas oleh masyarakat khususnya di Muratara. 

Sehingga akan menyulitkan untuk beradaptasi di lingkungan sekolah, jika yang bersangkutan masih bersekolah di SMP Negeri Karang Jaya. Kami juga mempertimbangkan masa depan yang terbaik bagi terlapor dan pelapor," jelas Zazili mengenai salah satu pertimbangan utama keputusan tersebut.


Selain itu, pertimbangan juga diambil dari respons masyarakat di berbagai media sosial yang dikhawatirkan dapat memicu tindakan anarkis terhadap yang bersangkutan apabila masih berada di lingkungan sekolah yang sama.


Lebih lanjut, Zazili menambahkan bahwa pelajar lainnya yang berada di lokasi kejadian dan tidak berupaya melerai juga akan dikenakan sanksi. Sanksi ini akan disesuaikan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, setelah dilakukan investigasi lanjutan.

“Hal ini semata-mata untuk mendidik siswa-siswa tersebut agar lebih peduli terhadap teman dan lingkungan sekitarnya,” tegas Zazili.


Terkait laporan yang sudah dilayangkan pihak keluarga korban ke Polres Muratara, Disdik tetap menyarankan agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.


Sementara itu, siswi terduga pelaku perundungan, HR (siswa kelas VIII.5), diketahui telah menyerahkan diri ke Polres Musi Rawas Utara. HR mendatangi Polres Muratara pada Sabtu dinihari, 18 Oktober 2025, bukan semata-mata untuk menyerahkan diri melainkan untuk mengamankan diri.

Red(**).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan