Pematangsiantar, 1detik.asia-
Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga, mengatakan jumlah sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Pematang Siantar, sudah mencapai 160 ton per hari.
Hal ini disampaikan Timbul saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012, tentang Pengelolaan Sampah di pelataran Gedung DPRD Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu 18/10/2025.
Timbul menyampaikan, penanganan sampah harus dimulai dari hati kita, kesadaran individu, dan keluarga.
Masalah pengelolaan sampah adalah tanggung jawab kita bersama, dibutuhkan kesadaran masing-masing, agar tidak membuang sampah sembarangan lagi, katanya.
Di kesempatan yang sama, dosen salah satu perguruan tinggi swasta, Jalatua Hasugian, menjelaskan bahwa Perda tersebut, bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan nilai ekonomi melalui sistem pengelolaan sampah tersebut, yang lebih baik.
Perda juga memuat sanksi bagi pelaku, (masyarakat), yang membuang sampah sembarangan, ujar Jalatua.
Saat diskusi berlangsung, peserta yang hadir menyebutkan ada sejumlah pasal, di dalam Perda, yang harus direvisi karena sudah, tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Seluruh masukan dari peserta akan disampaikan dalam agenda kerja DPRDPematang Siantar, berikutnya.
(Donny)