Way Kanan – 1detik asia
Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Way Kanan. Oknum Kepala UPT SDN 01 Banjit berinisial AM diduga kuat melakukan praktik korupsi dana BOS sejak awal dirinya menjabat sebagai kepala sekolah pada tahun 2021 hingga 2025.
Rabu/ 13 /10/2025
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Salah satunya pada anggaran insentif tenaga honorer tahun 2025 tahap pertama, di mana pihak sekolah menganggarkan dana sebesar Rp. 22.800.000, namun tenaga honorer hanya menerima sebesar Rp. 1.000.000.
Selisih anggaran yang mencapai puluhan juta rupiah itu menimbulkan dugaan kuat adanya praktik mark-up dan penyelewengan dana BOS oleh kepala sekolah.
Tak berhenti di situ, dugaan penyimpangan juga terjadi pada anggaran perawatan sekolah. Pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp. 20.000.000, dan pada tahun 2025 kembali dianggarkan sebesar Rp. 13.500.000. Namun kondisi fisik sekolah menunjukkan tidak adanya kegiatan perawatan berarti. Gedung sekolah tampak tidak terurus dan beberapa fasilitas mengalami kerusakan tanpa ada upaya perbaikan nyata.
Pada saat dikonfirmasi Langsung Oleh awak media Salah satu tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dia hanya menerima insentif sebesar Rp. 1000.000 setiap anggaran dana BOS keluar.
" Saya gak pernah tahu berapa honor saya, tapi setiap dana bos keluar saya dikasih satu juta rupiah. Saya dikasih pas dekat lebaran idul fitri sama pas dana bos keluar bulan kemaren satu juta lagi” ujarnya.
Masyarakat dan pemerhati pendidikan di Kecamatan Banjit kini menyoroti serius kasus ini. Mereka menilai, dugaan penyelewengan dana BOS tersebut harus segera diusut karena telah merugikan keuangan negara dan mencoreng integritas dunia pendidikan.
Awak media pemerhati pendidikan Kabupaten Way Kanan, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
“Kami sudah mengumpulkan data dan dokumen pendukung terkait dugaan korupsi dana BOS di SDN 01 Banjit. Jika benar terbukti ada penyelewengan, kami akan dorong kasus ini ke ranah hukum. Uang BOS itu bukan milik pribadi, melainkan hak murid dan guru untuk menunjang kegiatan belajar mengajar,” tegasnya.
Awak media juga meminta Inspektorat, Kejaksaan Negeri Way Kanan dan Dinas Pendidikan Way Kanan segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan dana BOS sejak tahun 2021 hingga 2025 agar terang benderang dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Kami harap aparat jangan menutup mata. Ini bukan isu kecil, tapi menyangkut integritas sistem pendidikan dan kepercayaan publik,” tambahnya.
Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tegas, tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam penyimpangan dana BOS tersebut.
Editor : ( welly )