Sergai - Www.1detik.asia
Ketua Investigasi Kordinator Masyarakat Pelestari Lingkungan Indonesia ( MAPEL ) Abdi Wirasa Manihuruk turut menyoroti kasus yang lagi viral pencabulan anak dibawah umur yang tidak berjalan dengan baik di Polres Sergai, seperti yang terlihat pada Laporan tindakan pencabulan Nomor : STTLP/217/VI/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT yang di laporkan langsung oleh ibu korban pada tanggal 20 Juni 2025, namun hingga sampai sekarang pelaku masih bebas berkeliaran.
Ketua Kordinator MAPEL Sumut berkunjung kerumah korban dan bertemu langsung dengan orang tua Korban.
Yang mana kejadian pencabulan itu sudah dua kali dilakukan oleh pelaku yang merupakan oom / adik kandung ibu korban di dalam kamar rumah kakek korban.
Kejadian tersebut, kami orang tua tidak mengetahuinya, karena si anak tidak ada menceritakannya pada kami, ntah karena takut diancam atau karena malu kami tidak tau. Namun pada saat anak kami sudah tiga kali tidak mengeluarkan darah halangan ( haid ) awalnya kami tidak curiga sampai kami kusuk, tapi juga belum halangan, akhirnya kami periksakan ke dokter hasilnya anak kami hamil, tentu kami selaku orang tua kami sangat terkejut dan shock, " Ungkap Sawal Ludin", ayah korban.
Saat kami tanyakan ke pada anak kami, lanjut Sawal Ludin, tentang siapa yang melakukannya, anak kami sambil menangis dan trauma menjawab Artio Sidiq (LK) 20 tahun, mendengar jawaban tersebut tentu kami tambah shock,karena yang melakukannya adalah oom nya sendiri, " Kata Sawal Ludin lirih. "
Mendengar langsung dari orang tua korban, Ketua Mapel Sumut, mengencam keras Kapolres Sergai, karena laporan masyarakat yang tidak berjalan dengan semestinya oleh anggotanya yang menangani kasus tersebut, sehingga terkesan Polres Sergai tidak Profesional, terlihat dengan pelakunya tidak ditahan masih bebas berkeliaran. Ini menandakan hukum di Sergai ini tajam kebawah tumpul ke atas, " Ungkap Manihuruk," kepada awak Media dikediaman korban di Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai, pada hari Sabtu (18/10/2025).
Kami berharap, lanjut Manihuruk, dengan adanya berita ini, agar Kapolres Sergai memerintahkan anggotanya supaya menangani kasus ini dengan sebaik-baiknya, agar tidak menjadi preseden buruk bagi Polres Sergai tentunya. Jangan terkesan " No viral No Justice " Yang artinya nunggu viral dulu baru tegak hukum, " Ucap Manihuruk. "
Sebagaimana yang diketahui Undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.(Maulana Hutabarat)