1detik.asia, Tanjungbalai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai secara tegas membantah tudingan adanya rekayasa perkara maupun barang bukti dalam sidang kasus narkotika dengan terdakwa Rahmadi yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Melalui Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, S.H., M.H, menegaskan bahwa seluruh proses penuntutan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan berkas yang diterima.
“Kami pastikan tidak ada rekayasa, baik terhadap perkara maupun barang bukti. Semua proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Selasa (14/10/2025).
Ia menambahkan, tudingan yang beredar di masyarakat dan media sosial merupakan informasi yang tidak berdasar.
Kasi Intelijen juga menegaskan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti serta melaksanakan pembuktian sesuai dengan alat bukti sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim dalam melaksanakan persidangan sama sekali tidak ada upaya untuk merekayasa perkara terbukti dengan pelaksanaan persidangan dilaksanakan terbuka untuk umum dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat.
“Bahwa selama proses persidangan hak-hak dari terdakwa atas nama Rahmadi telah diakomodir sehingga tidak ada alasan bagi penasehat hukum terdakwa diluar persidangan memberikan pernyataan adanya rekayasa hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.
Sementara itu, proses persidangan Rahmadi masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan memasuki agenda Duplik dari penasehat hukum terdakwa terhadap Replik Jaksa penuntut umum yang akan dilaksanakan pada hari Selasa 21/10. Pihak Kejari berharap agar publik memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan.
Dengan klarifikasi ini, Kejari Tanjungbalai berharap isu mengenai dugaan rekayasa perkara dapat diluruskan, dan proses hukum dapat berjalan dengan objektif tanpa intervensi pihak manapun. (HNS).