Pematangsiantar, 1detik.asia-
Proyek rehabilitasi berat pagar, pelataran luar dan saluran dalam keliling,Taman Makam Pahlawan Pematang siantar, asal jadi, yang menggunakan sumber dana APBD Kota Pematang Siantar tahun anggaran 2025, menjadi perbincangan masyarakat kota pematang Siantar, tersebut.
Diduga nilai proyek yang mencapai Rp.2.339.644.271,56 (Dua Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Empat Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Koma Lima Puluh Enam Rupiah), di "Mark-Up" dan sarat dengan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Ditemui di lokasi pekerjaan proyek rehabilitasi pagar Taman Makam Pahlawan tersebut, berdiri papan nama proyek yang berisi informasi tentang lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan pembangunan data teknis pembangunannya, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan, nomor, tanggal, hari kerja dimulai, dan sampai dengan selesai pembangunan.
Namun terdapat kejanggalan pada papan proyek Taman Makam Pahlawan tersebut,Kota Pematang Siantar, tidak dicantumkan rincian berapa jumlah volume, dari pekerjaan rehabilitasi pagar itu sendiri.
Ini jelas menimbulkan kecurigaan di duga, ada penyimpangan, dan kecurangan, dan unsur kesengajaan dalam penyajian, informasi publik.
Menurut keterangan dari masyarakat pemerintah kota pematang Siantar, harus transparan, dalam menyajikan informasi publik, agar masyarakat dapat mengkonsumsinya, dengan baik.
Serta informasi publik yang disajikan harus transparan, jujur dan akuntabel, agar tidak terjadi informasi yang menyesatkan seperti pembodohan, dan pembohongan publik (Hoax).
Karena itu patut diduga pekerjaan ini digelontorkan untuk mendapat keuntungan bagi kelompok tertentu, perihal ketidak relevannya, papan nama proyek perlu dipertanyakan, akan tetapi permasalahan semua bungkam, tidak mau memberi jawaban.
Diduga ada unsur kesengajaan pihak tertentu menutup-nutupi volume pekerjaan rehabilitasi pagar Taman makam pahlawan, kota pematang Siantar, untuk mengambil keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri, hal ini tidak bisa dibiarkan karena dapat menimbulkan kerugian Negara.
Untuk itu masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), agar bekerja, sebaik baiknya, menyelidiki dugaan, "Mark-Up" nilai rehabilitasi pagar Taman Makam Pahlawan, Kota Pematang Siantar. Effendy Pandapotan.
(Donny)