Tanjungbalai, 1detik.asia - Dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan nyaman bagi peserta didik, Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai resmi mengeluarkan surat himbauan dengan nomor 421.3/5628/DISDIK-DIKDAS Tahun 2025 kepada seluruh satuan pendidikan untuk menetapkan kawasan sekolah sebagai area bebas asap rokok.
Surat himbauan tersebut disampaikan kepada seluruh kepala sekolah tingkat PAUD, SD, dan SMP di wilayah Kota Tanjungbalai. Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan menekankan pentingnya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, serta peraturan Menteri Pendidikan dan Pendidikan nomor 64 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di lingkungan Sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai, Mariani, melalui himbauannya mengingatkan bahwa sekolah merupakan salah satu kawasan yang wajib bebas dari aktivitas merokok. Hal ini mencakup larangan bagi guru, tenaga kependidikan, siswa, maupun pihak lain untuk merokok di lingkungan sekolah, baik di dalam maupun di luar ruangan.
“Kami ingin memastikan bahwa lingkungan sekolah menjadi tempat yang benar-benar sehat dan nyaman bagi seluruh warga sekolah. Tidak boleh ada lagi aktivitas merokok di area sekolah, termasuk di ruang guru, halaman, maupun area parkir,” tegas Kadis Pendidikan. Minggu (19/10/2025).
Dinas Pendidikan juga menghimbau setiap sekolah untuk memasang papan larangan merokok di area strategis dan melakukan sosialisasi kepada seluruh warga sekolah tentang bahaya rokok terhadap kesehatan. Selain itu, pihak sekolah diminta menegakkan aturan secara tegas dan berkelanjutan agar budaya hidup sehat dapat terbentuk di lingkungan pendidikan.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan seluruh sekolah di Kota Tanjungbalai dapat menjadi contoh penerapan kawasan bebas asap rokok yang konsisten, serta mendukung upaya pemerintah dalam menekan angka perokok usia dini dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan bersama.