Semarang, 1detik.asia-
07 Oktober 2025 —
Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, yang seharusnya memberikan rekomendasi kepada aparat penegak disiplin (Satpol PP) untuk menghentikan sementara pembangunan proyek bangunan gedung milik PT KAI di Jalan Satria Abimanyu No. 37, diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Keterangan Rencana Kota (KRK).
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media di lapangan, Dinas Penataan Ruang Kota Semarang telah melayangkan surat teguran pertama dengan nomor 640/K2-059/VIII/2025 yang ditandatangani oleh almarhum Mohamad Irwansyah, S.T., M.T.
Isi surat tersebut menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan lapangan pada tanggal 7 Agustus 2025 menunjukkan pemilik bangunan di Jalan Satria Abimanyu No. 37, Plombokan, Semarang Utara, tidak dapat menunjukkan izin PBG. Oleh karena itu, pada tanggal 12 Agustus 2025 pemilik bangunan diminta hadir ke kantor Dinas Penataan Ruang Kota Semarang untuk melakukan klarifikasi serta membawa bukti surat kepemilikan tanah.
Namun hingga berita ini diterbitkan, bangunan di Jalan Satria Abimanyu No. 37, Plombokan, Semarang Utara, belum juga mendapat tindakan tegas dari dinas terkait.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: ada apa sebenarnya dengan Dinas Penataan Ruang Kota Semarang yang terkesan mengabaikan bahkan membiarkan dugaan pelanggaran peraturan tersebut?
Proyek pembangunan di lokasi tersebut masih terus berjalan, seolah pemilik bangunan memiliki dispensasi khusus. Padahal, dalam ketentuan hukum, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum — tanpa membedakan antara si miskin dan si kaya, antara penguasa dan rakyat jelata.
(Donny)