1detik.asia, Tanjungbalai - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungbalai melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap peredaran obat tradisional di wilayah Kota Tanjungbalai, Selasa (15/10/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen BPOM dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan mutu, keamanan, dan khasiat.
Kepala BPOM Tanjungbalai, Yanti Agustini Harahap, menjelaskan kepada RRI bahwa pengawasan ini menyasar sejumlah toko obat tradisional di pasar Kawat Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Tujuannya untuk memastikan produk yang beredar telah memiliki izin edar resmi dari BPOM serta tidak mengandung bahan kimia obat berbahaya.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami bahaya penggunaan obat tradisional yang tidak terdaftar atau mengandung bahan kimia obat. Karena itu, kami rutin melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha,” ujar kepala BPOM Tanjungbalai.
Dalam kegiatan tersebut, petugas BPOM juga melakukan pemeriksaan label, kemasan, dan masa kadaluarsa produk. Beberapa sampel obat tradisional diambil untuk diuji di laboratorium guna memastikan kandungan bahan aktifnya aman bagi konsumen.
Selain pengawasan, BPOM Tanjungbalai juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang cara memilih obat tradisional yang aman dan legal. Masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa izin edar, kemasan, label, dan kadaluarsa (Cek KLIK) sebelum membeli produk obat tradisional.
“Kami berharap kerjasama semua pihak, termasuk masyarakat, agar tidak membeli obat tradisional yang tidak jelas asal usulnya. Bila menemukan produk mencurigakan, segera laporkan ke BPOM atau pihak berwenang,” ucapnya.