1detik.asia, Tanjungbalai - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan S di cafe Barcelona Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, kota Tanjungbalai, pada hari Jumat 5/9/2025 pukul 1.10 WIB.
Dari tangan pelaku, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan lima butir pil ekstasi.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPTU M. Ruslan membenarkan penangkapan tersebut.
“Pada Jumat, 05 September 2025, pukul 01.10 WIB, di cafe Barcelona jln Sudirman Datuk Bandar, benar telah diamankan S beserta barang bukti 5 butir pil ekstasi dalam plastik klip seberat 2,13 gram dan uang Rp 20.000,” ujar Kasi Humas. Minggu (7/9/2025).
Sementara itu, ketua Gerakan aspirasi rakyat untuk daerah Sumut (GARUDA SUMUT), Rafiqi Hilmi Lubis, mendesak Polres Tanjungbalai agar memasang police line di cafe tersebut.
“Tindak tegas cafe maupun tempat hiburan malam yang membiarkan adanya transaksi narkoba seperti yang dilakukan Polres Tanjungbalai beberapa waktu lalu di cafe bosque,” ucapnya.
Ia juga menekankan, jika tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, maka jangan harap generasi muda kota Tanjungbalai bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Kami mendukung Kepolisian dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba di kota Tanjungbalai agar terwujud generasi bebas narkoba.” kata Rafiqi.