Www.satudetik.asia | Jakarta,
Makin merajalela Peredaran obat keras hingga kini berjalan dengan baik seakan tak tersentuh oleh hukum, patut dicurigai keterlibatan oknum penegak hukum.
Terlihat Toko obat keras berkedok kosmetik yang dikonfirmasi Wartawan yakni toko obat keras yang berada di Jalan Pisangan Lama 3 RT: 004 RW: 008.kelurahan Pisangan Lama kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur.
Tepat Pada Hari Sabtu 6/9/2025 Wartawan mengkonfirmasi penjaga toko obat keras berkedok kosmetik tersebut, dan mengatakan bahwa toko tersebut adalah milik iksan, penjaga toko juga manyampaikan bahwa dia tidak takut meski di laporkan ke kantor polisi setempat.
"ini toko milik iksan, kalau mau lapor Polsek lapor aja, saya tidak takut,"ujar penjaga toko.
Transaksi obat keras di tengah ramainya warga menjadi sorotan publik dan tolak ukur aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsinya.
Kelalaian pemerintah dalam pengawasan peredaran obat keras secara ilegal atau tanpa resep dokter khususnya di wilayah kelurahan Pisangan Lama Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur merupakan sebuah momen bagi mafia obat keras untuk melancarkan bisnis haramnya.
Mudahnya mendapatkan obat keras di tengah masyarakat ibarat bom waktu yang akan meledak dan memakan korban tanpa pandang usia.
Warga Jalan Pisangan Lama 3, Kelurahan Pisangan Lama berharap kehadiran aparat penegak hukum untuk mengatasi peredaran obat keras yang sudah menjamur di tengah padat penduduk di Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur.
Undang Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan jangan hanya sebuah pasal yang di buat tanpa penerapan dalam kehidupan bernegara.
Pemerintah tidak boleh kalah dengan mafia obat keras yang berusaha untuk merusak moral dan mental anak anak bangsa.
Selajutnya Wartawan mencoba mendatangi kantor Polsek Pulo Gadung untuk melaporkan adanya peredaran obat haram di wilayah polsek Pulo Gadung, namun unit reskrim sedang kosong tidak berada di kantor.
Setelah itu Wartawan mengkonfirmasi dengan ketua RT 004 / RW 008 (Sartibi) menyampaikan bahwa toko tersebut tidak mendapatkan izin dari pengurus rukun tetangga atau rukun warga.
Hingga berita ini di tayangkan belum ada tindakan yang dilakukan oleh polsek Pulo Gadung terhadap keberadaan toko tersebut.
(Tim)