Binjai, 1detik asia
Adanya peraktek Judi Sabung Ayam di jalan Gunung Sinabung, kelurahan Tanah Merah,kecamatan Binjai Selatan,yang selama ini sudah merajarela dan semangkin marak, hal ini karena pemiliknya AAN merasa kebal hukum dan merasa dirinya tidak akan tersenggol sedikit pun oleh hukum(APH).
Walaupun wartawan sering memberitakannya namun tidak ada kinerja aparat kepolisian(APH) yang nampak untuk merenspon pemberitaan tentang sambung ayam tersebut, masyarakat menilai ada dugaan di balik ini, apakah aparat penegak hukum sudah di amankan oleh pemilik usaha tersebut AAN sikebal hukum.
Menurut narasumber berinsial AS yang ada di lokasi permainan tesebut ia juga salah satu warga setempat mengatakan bahwa judi sabung ayam di gelar setiap Hari Senin,Jum’at dan Minggu” ucap nya” kepada Wartawan.
AS juga menambahkan bahwa pemain sabung ayam tersebut mendapatkan undangan dari panitia judi sabung ayam,panitia peraktik Judi Sabung Ayam tersebut mengadakan undangan tingkat nasional yang nilai taruhannya cukup fantastis, untuk tiket sendiri di bandrol 100.000 per orang kelas VIP, dan 50.000 perorang untuk kelas biasa, ungkap as kepada Wartawan.
Pemain berasal dari beberapa daerah, pemainan sabung ayam tersebut digelar dua kali dalam sebulan, ucap AS kepada wartawan.
sebagaimana suda di atur pada pasal 303 UUD No7 Tahun 1974 isinya tentang penertiban perjudian ancaman dan hukuman tidak main-main maksimal 10 tahun kurungan(penjara)namun walaupun demikian pihak Pengelolah Judi Ayam tersebut tidak merasa takut di jerat hukuman 10 tahun,di duga keras ada apa dengan APH Sumut,diduga keras adanya main mata, pemilik dan APH Kota Binjai.( Ml)