Kuasa Hukum Terdakwa Berharap Pengadilan Tinggi Menguatkan Putusan PN Palembang
PALEMBANG - 1detik.asia
Dua terdakwa dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang resmi melayangkan kontra banding atas banding yang dilakukan jaksa penuntut umum terkait putusan sela yang diterima oleh majelis hakim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi melalui Kuasa hukum kedua terdakwa yaitu Donald Mamusung SH bersama timnya Reinhard Wattimena SH, Gibson Pandiangan SH dan Ronald Siahaan mengatakan, kontra banding dari pihaknya telah didaftarkan ke PTSP Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (9/9/2025).
“Kita diberikan hak untuk kontra memori banding, dan sudah kami lakukan beberapa hari yang lalu, tadi sudah didaftarkan ke PTSP bahkan melalui E terpadu," urainya.
Donald memaparkan, terkait putusan sela yang dikeluarkan oleh majelis hakim sangat sah dan tepat, dimana dalam putusan tersebut menangguhkan perkara dan penahanan untuk klien kami, sampai perkara perdata memiliki kepastian hukum tetap atau inkrah.
"Kami menilai sebenarnya putusan sela kemarin sudah sah dan sangat tepat, karena majelis hakim benar-benar merujuk ke hukum acara atau KUHAP secara objektif dan melihat fakta hukum sebenarnya,” terangnya.
Dimana memori banding yang diajukan oleh JPU, terkait putusan sela majelis hakim tidak memiliki dasar yang kuat, karena argumentasi yang dibangun melalui memori banding hanya sekedar mengulang tanggapan pada sidang tanggapan eksepsi.
“Seperti apa konkritnya, mereka juga sebatas mengulangi hal yg sifatnya sudah disampaikan pada saat mereka menanggapi lewat tanggapan mereka, mereka lebih fokus ke arah yang formil bukan substansial mengenai pertimbangan hakim,.padahal kita tahu persis bahwa dalam hal menanggapi putusan sela harus hal yang substansial bukan yang formal, misalnya secara konstitusional jaksa diberikan hak hukum untuk, melakukan upaya banding. Bukan seperti itu. Yang harus mereka fokuskan, mereka telaah, dan kaji secara substansial kenapa demikian dasar pertimbangan majelis sehingga memberikan pututusan sebagaiamana putusan sela kemarin,” terangnya.
Dalam putusan sela majelis hakim kemarin, telah memberikan kepastian hukum kepada kliennya kemarin, dengan jaksa melayangkan memori banding justru memperpanjang proses perkara atau tidak menghargai putusan majelis hakim.
“Kami berharap Pengadilan Tinggi yang berwenang untuk memeriksa upaya hukum ini akan melakukan sama halnya yang sama seperti dilakukan oleh PN Palembang merujuk kepada hukum dan keadilan. Kami mempunyai keyakinan pengadilan tinggi memperkuat putusan sela kemarin,” urai Donald.
Jika gugatan perdata dalam putusannya diterima oleh majelis hakim, berarti membuktikan terkait kepemilikan UBD.
"Berarti secara sendirinya peekara pidananya akan gugur dengan sendirinya, doa kan saja yang terbaik," harap Donald. (Rills / Agung)