Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Kasus TPPO ke Malaysia, Agen PMI Ilegal Asal Pematang Siantar Divonis Tiga Tahun Penjara

Cahya Wulandari
Jumat, 26 September 2025
Last Updated 2025-09-26T16:42:48Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Pematangsiantar, 1detik.asia-

Seorang agen Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kota Pematang Siantar, Gita Rubyanah, divonis tiga tahun penjara, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus bekerja menjadi asisten rumah tangga, di Malaysia.


Putusan tersebut dibacakan majelis hakim, yang diketuai Evelyne Napitupulu, di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu  24/9/2025 sore.


Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gita Rubyanah, dengan pidana penjara selama tiga tahun, kata Evelyne didampingi Cipto Hosari P Nababan dan Pinta Uli Br Tarigan, masing-masing sebagai, hakim anggota.


Selain itu, warga Gang Palamas, Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba itu, juga dihukum membayar denda sebesar Rp120 juta subsider tiga bulan kurungan, apabila tidak sanggup membayar denda tersebut.


Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa, meresahkan masyarakat, ujar Evelyne saat, membacakan pertimbangan.


Sementara keadaan yang meringankan, menurut hakim, Gita mengakui secara terus terang, segala perbuatannya dan menyesalinya, serta belum pernah dihukum, oleh pengadilan.


Hakim menyatakan wanita berusia 36 tahun itu, terbukti bersalah tindak pidana sebagaimana yang didakwaan dalam dakwaan alternatif pertama, yaitu pasal 4 jo pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO.


INFO :

Baca


Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut 8 Tahun Penjara, Kasus TPPO ke Malaysia.


Vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari pada, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yakni delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider, enam bulan kurungan.


Sehingga, atas vonis tersebut, JPU Erning Kosasih langsung menyatakan banding di muka persidangan. 


Sementara, Gita melalui penasihat hukumnya mengatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan, sikap apakah banding atau tidak.


Menurut dakwaan, Gita ditangkap oleh pihak Subdit IV/Renakta Polda Sumut pada 22 November 2024 lalu, di Bandara Kualanamu saat hendak mengantar dua orang korban, ke Malaysia tersebut.


Kedua korban tersebut di antaranya Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati, mereka diperdagangkan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga dan penjaga lansia, di Malaysia.


Dalam proses keberangkatan, mereka dibiayai Gita, dalam pembuatan paspor, pembelian tiket pesawat, hingga keperluan lainnya. 


Mereka dijanjikan akan menerima gaji sebesar, Rp5,2 juta per bulan.


Setiap bulannya, gaji mereka akan dipotong oleh Gita, untuk mengganti biaya tiket pesawat dan keperluan lainnya, yang telah terlebih dahulu dibayarkan.


(Donny)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan