Foto Kades Bahu. Badar Abas
Halsel- Modus Operandi Penyelewengan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Kepala Desa Bahu, Kecamatan Mandioli selatan, Kabupaten Halmahera selatan, Badar Abas Perlahan Mulai Terungkap
Informasi yang dihimpun oleh Media Satu detik asia menyebutkan, Diduga Kuat Kepala Desa Bahu, Badar Abas Selama ini telah memalsukan tanda tangan dan cap stempel Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) di sejumlah dokumen resmi desa
Dugaan ini mencuat setelah beberapa BPD mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penandatanganan dokumen, Namun nama dan tanda tangan mereka dicantumkan secara sepihak, Bahkan Cap dan stempel resmi BPD digunakan tanpa sepengetahuan Lembaga.
"Dokumen APBDes mencantumkan nama serta tanda tangan kami, padahal kami tidak pernah menandatanganinya maupun dilibatkan dalam penyusunan dan pengesahan anggaran sejauh ini".
Ironisnya, beberapa dokumen tersebut dilaporkan telah digunakan untuk setiap proses pencairan dana desa maupun keperluan administratif pembangunan yang semestinya memerlukan validitas dan persetujuan bersama dalam bentuk rapat Musdes pun sejauh ini tidak dilakukan oleh kepala Desa Badar Abas
BPD dan Masyarakat Desa Bahu, menyatakan tengah menyusun laporan kepada aparat penegak hukum dan Inspektorat Halsel " Ini bukan persoalan pribadi melainkan menyangkut penyimpangan administrasi yang berdampak hukum, " tegas warga
Jika terbukti bersalah, tindakan Kepala Desa Badar Abas akan dijerat hukum sesuai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang akan mengancam pelaku hukuman penjara maksimal enam tahun.
Sementara itu, Salah satu anggota BPD yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pemalsuan tanda tangan diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP dan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara 6 tahun, pasal ini mengatur tentang pemalsuan surat, termasuk tanda tangan dengan tujuan untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan seolah - olah asli.
Jika benar-benar terbukti Kepala Desa Badar Abas dengan sengaja memalsukan tanda tangan Ketua BPD dan Anggota BPD selama ini, maka sudah dipastikan akan dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini di tayangkan, Media Satu Detik Asia masi dalam upaya konfirmasi kepada Kades Badar Abas mengenai kasus pemalsuan tanda tangan ini.
(Tim/red)
.png)

