*Tim Resmob Polres Ogan Ilir Cangking Dua Mahasiswa Pelaku Pengeroyokan di Kost Revandu*
Ogan Ilir –1detik.asia
Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Ilham, S.I.K., M.M., bersama Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, S.E., berhasil mencangking dua mahasiswa pelaku tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Kedua pelaku yakni YA (21) warga Desa Purwodadi, OKU Timur dan HFM (22) warga Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah petugas menerima informasi adanya pengeroyokan di Kost Revandu, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir. Petugas yang tiba di lokasi mendapatkan keterangan dari para saksi bahwa korban, DA (21) mengalami pemukulan oleh kedua pelaku.
Berdasarkan keterangan korban, pengeroyokan bermula ketika ia menegur pelaku YA yang sedang meninju dan menendang kulkas di dalam kost. Tak lama kemudian, HFM datang dan langsung mencekik korban, yang kemudian dilanjutkan dengan pemukulan secara bersama-sama hingga korban terjatuh. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lebam di bagian mata kiri, luka di mulut, sakit di kepala bagian belakang, serta nyeri di beberapa bagian tubuh.
Kasat Reskrim AKP M. Ilham, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kedua pelaku yang merupakan mahasiswa tersebut telah mengakui perbuatannya dan kini dicangking ke Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. “Korban sudah menjalani visum di RS. Arroyan dan kami telah mengamankan barang bukti berupa bukti pembayaran visum dan perawatan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
*Humas res oi*/ Agung