Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Satres Narkoba Polres Muba Ringkus Pengedar Sabu di Mangun Jaya, Barang Bukti Puluhan Gram Diamankan

Kaperwil Sumsel Rizki Singgih
Minggu, 24 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-24T14:12:44Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?



Www.satudetik.asia | Musi Banyuasin | 19 Agustus 2025

Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkoba. Seorang pria berinisial K (30) ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu dan pil ekstasi di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Selasa (19/08/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.


Kasat Res Narkoba AKP Budi Mulya, S.IP, M.H melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H menjelaskan, penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sekayu – Lubuk Linggau, RT 023 Kelurahan Mangun Jaya setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.


“Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo, S.H. melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” jelas IPTU Hutahean.

 


Saat ditangkap, tersangka K kedapatan membawa 1 paket sabu dan 1 butir pil ekstasi di dalam tas selempang cokelat yang dikenakannya. Tidak berhenti di situ, polisi kemudian menggeledah rumah K dan menemukan tambahan 2 paket sabu serta 8 butir pil ekstasi.


Total barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yaitu:

  • 3 paket sabu dengan berat bruto 23,56 gram
  • 9 butir pil ekstasi berlogo WhatsApp warna hijau, berat bruto 3,61 gram
  • 1 tas selempang warna cokelat
  • 1 kotak rokok kaleng merk DJI SAM SOE
  • 2 skop pipet plastik
  • 2 ball plastik klip bening
  • 2 unit timbangan digital
  • 1 kantong plastik warna putih
  • 1 unit HP Oppo A78 warna biru
  • Uang tunai sebesar Rp1.750.000


Atas perbuatannya, tersangka K dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau pidana mati, dengan denda miliaran rupiah.


“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muba untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Hutahean.


Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Muba dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.


(Rizki Singgih) | satudetik.asia 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan