Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

RJ Setelah P21: Siapa yang Main Hukum? Polisi atau Jaksa? Pakar hukum pertanyakan validitas RJ saat perkara sudah siap disidangkan*

Kaperwil Sumsel Rizki Singgih
Minggu, 24 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-24T14:34:36Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?





Www.satudetik.asia | Blora,

24/8/2025. Kasus penangkapan tiga wartawan yang sempat menghebohkan Kabupaten Blora pada Mei 2025 kini memasuki babak baru yang membingungkan banyak kalangan. Setelah 90 hari ditahan oleh Polres Blora, ketiga wartawan tersebut — JT (55), FY (41), dan SY (45) — dua laki-laki dan satu perempuan, tiba-tiba dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).


Namun proses pembebasan ini bukannya menenangkan, justru menimbulkan serangkaian pertanyaan serius tentang prosedur hukum dan batas wewenang antar lembaga penegak hukum.



Status Sudah P21, Tapi RJ Tetap Dijalankan: Siapa yang Berwenang?


Perlu diketahui, RJ dilakukan saat berkas perkara telah P21 — artinya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blora. Dalam sistem hukum pidana, tahapan ini menandai berakhirnya kewenangan penyidikan oleh Polisi, dan kendali perkara sepenuhnya berpindah ke tangan Jaksa.


Lalu, apakah Polisi masih boleh menjalankan RJ saat perkara sudah P21? Jika tidak, apakah ini bentuk pelanggaran prosedur?



Kronologi RJ Pasca-P21


Dalam konferensi pers, John L. Situmorang, S.H., M.H., kuasa hukum ketiga wartawan, mengungkap bahwa sejak awal pihaknya telah berupaya menyelesaikan perkara secara damai. Namun, pelapor — seorang oknum TNI AD berinisial RHP — terus menolak mediasi. Bahkan, penyidik pun disebut tidak berhasil menjembatani pertemuan.


Anehnya, pada hari ke-30 masa perpanjangan penahanan terakhir dari Ketua PN Blora, RHP mendadak memaafkan para tersangka, dan RJ langsung dijalankan. Ketiga wartawan pun dibebaskan.


 “Ini bukan sekadar keadilan restoratif. Ini menyisakan pertanyaan mendasar secara prosedural hukum,” tegas John.

“Jika perkara sudah P21, bukankah ini sudah menjadi domain Jaksa?”



-Bukti BAP: Jebakan atau Pemerasan?


Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kuasa hukum juga menemukan fakta mengejutkan: uang Rp4 juta diberikan terlebih dahulu oleh pihak pelapor melalui seseorang bernama Didik, yang mengaku sebagai kepala gudang milik RHP.


“Permintaan menurunkan berita datang dari pihak pelapor. Wartawan justru diminta menghapus berita, lalu diberi uang. Ini bukan pemerasan — ini indikasi jebakan terstruktur,” ujar John.


(Tim)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan