Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Merasa dirugikan,PT BSL dan PT BSE Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Indra
Jumat, 22 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-22T11:17:19Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


 Muratara

Dua perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),

Yakni PT. Bintang Sukses Energi (BSE) dan PT. Barasentosa Lestari (BSL), resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan, serta penyalahgunaan jabatan.


Laporan tersebut dilayangkan pada 01 Agustus 2025 oleh seorang pelapor bernama Shandy Hermanto. Dalam keterangannya, Shandy mengaku mengalami kerugian akibat tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban keuangan yang menjadi tanggung jawab mereka.


"Karena tidak ada itikad baik dari PT. BSE maupun PT. BSL selaku pemilik IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk menyelesaikan persoalan ini, maka saya melaporkannya ke Bareskrim,” tegas Shandy Jum’at (22/8/2025)



Menurutnya, sesuai Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2020, serta pasal 125 ayat (1) UU minerba, segala permasalahan yang timbul di wilayah tambang menjadi tanggung jawab penuh pemegang IUP.


Dalam laporannya, Shandy memaparkan total piutang dari PT. BSE yang hingga kini belum dibayarkan, baik kepada dirinya maupun sejumlah pengusaha lokal Desa Belani.




Piutang PT. BSE kepada Shandy Hermanto: Rp14.926.021.707


Hutang kepada pengusaha lokal Belani jenis catering:


1. Sumarta: Rp740.743.000


2. Ariski: Rp400.774.000


3. Agino: Rp643.499.000


4. Arbendi: Rp158.642.000


5. Teguh: Rp890.274.000


6. Hutang Takjil sebesar Rp. 125.712.000


Shandy menegaskan, penyelesaian masalah keuangan tersebut sangat penting agar tidak memicu keresahan maupun konflik sosial di masyarakat sekitar lokasi tambang.


"Saya berharap pihak PT. Bintang Sukses Energi (BSE) maupun  PT. Barasentosa Lestari (BSL), selaku pemegang IUP bisa bertanggung jawab, atau setidaknya mencicil piutang kepada kami pengusaha lokal Belani, agar tidak timbul gejolak sosial di kemudian hari,” tambahnya.



Menurut Shandy, langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan tidak kunjung membuahkan hasil. Ia berharap, melalui laporan resmi ke Bareskrim Polri, kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga hak-hak kami dapat terpenuhi oleh perusahan tersebut,


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. BSE maupun PT. BSL terkait laporan tersebut


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan