Muratara
Pemerintah kabupaten Muratara mempasilitasi Pertemuan mediasi antara pengurus sembilan koperasi atas gugatan forum 2937 Plasma DMIL Kabupaten Musi Rawas Utara.Mediasi ini dilakukan menyusul permasalahan antara 9 Koperasi dan Forum 2937 terkait pengelolaan lahan plasma.diruamgan bina praja kantor Bupati Muratara Rabu (13/8/2025)
Yang di hadiri langsung oleh asisten asisten I Alfirmansyah ST.M.SI Asisten II Ependi SH.M.Si Asisten III Suhardiman ST dan Kepala Dinas Pertanian Ade Mairi,Kepala dinas disprindagkop Kodri SE.Pihak Perusahaan PT Dendi Marker Indah Lestari Wilson Damanik Serta 9 pengurus koperasi dan anggota
Alfirmansyah ST M.SI asisten I Kabupaten Muratara memaparkan mediasi ini bertujuan mencari solusi atas sejumlah permasalahan pengelolaan plasma yang melibatkan para anggota koperasi dan pihak forum.
“Kami pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara menegaskan bahwa kehadirannya dalam pertemuan ini semata-mata untuk memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak.
agar kedua pihak dapat menemukan solusi bersama nantinya,ujarnya
Sementara itu Zainal Abidin selaku pengurus koperasi menyampaikan hadir pada mediasi hari ini adalah pengurus sembilan koperasi yang merupakan koperasi resmi, bukan abal-abal, dan memiliki hak serta kuasa dari anggota masing-masing koperasi.
Pada kesempatan ini, kami akan menyampaikan berbagai permasalahan yang muncul akhir-akhir ini, yang tentu saja menimbulkan rumor kurang baik di tengah masyarakat, khususnya di kalangan anggota sembilan koperasi,sampainya
Ia juga menyampaikan bahwa pada waktu lalu sudah ada mediasi di DPRD kabupaten antara forum 2937 dengan pihak perusahaan dan dihadiri oleh 9 koperasi akhir kesimpulan dari pertemuan itu penyelesaian permasalahan koperasi Desa masing-masing,ujarnya
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disprindangkop) Kabupaten Musi Rawas Utara, Kodri SE, mengungkapkan bahwa dari sembilan koperasi yang hadir, tidak ada satupun yang melakukan pelaporan kegiatan selama beberapa tahun terakhir.
Menurut Kodri, hal ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, di mana setiap koperasi wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada anggota dan pemerintah.
“Kewajiban pelaporan ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta keberlangsungan koperasi,” tegasnya. Kodri
juga menambahkan bahwa pihaknya akan mendorong koperasi agar segera menunaikan kewajiban tersebut demi peningkatan tata kelola dan kepercayaan anggota.
Mediasi dijadwalkan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya dengan agenda membahas poin-poin yang telah disepakati bersama.