Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Rangkap Jabatan Guru Honorer dan Sekdes Patane 2, Pemerintah di Minta Tindak Tegas Oknumnya

Enjel Ariel
Rabu, 13 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-13T08:52:52Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

1detik TOBA 

  Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Patane 2, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, mencuri perhatian publik. Informasi yang dihimpun tim media 1detik mengungkap, selain menjabat sebagai Sekdes, yang bersangkutan juga aktif sebagai guru honorer di SMAN 1 Parmaksian. Rabu, (13/08/2025)


Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengingat masih banyak lulusan perguruan tinggi keguruan yang belum mendapatkan kesempatan sebagai tenaga honorer di sekolah negeri. Warga menilai, peluang tersebut seharusnya diberikan kepada tenaga pendidik yang memang berfokus pada profesi guru, bukan kepada perangkat desa yang telah menerima penghasilan tetap dari anggaran desa.


Seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media mengatakan, “Kami tidak mempersoalkan orang mencari nafkah, tapi kalau sudah menjadi perangkat desa dengan gaji dari pemerintah, apalagi merangkap di instansi lain, ini jelas tidak adil dan melanggar aturan.”


Sekdes Patane 2 Sry Damayanti Barimbing saat dikonfifmasi langsung oleh awak media 1detik pada Selasa, (12/08/2025) kemaren mengatakan, Iya benar saya menjabat sebagai Sekdes di desa Patane 2 ini mulai Tahun 2021 sampai sekarang dan sebagai guru hononer di sekolah SMA Negeri 1 Parmaksian mulai sekitar Tahun 2018 sampai sekarang. Gaji saya dari Sekdes Rp 2.100.000,00 dan gaji dari guru hononer di SMAN 1 Parmaksian Rp 500.000,00 perbulannya.


"Iya benar, saya memang Sekdes di desa Patane 2 ini dan juga guru hononer di SMAN 1 Parmaksian. Gaji saya dari Sekdes Rp 2.100.000,00 perbulan dan gaji dari guru hononer di SMAN 1 Parmaksian hanya Rp 500.000,00 saja perbulannya. Sementara suami tidak menafkahi kami lagi pak,'' ucapnya.


Ditambahkannya, saya bekerja sebagai guru hononer di SMAN 1 Parmaksian hanya menambah uang masuk, supaya kebutuhan terpenuhi terutama kebutuhan biaya sekolah anak-anak pak. Saya sama suami sekarang sudah "S3'' (Sirang So Sirang),'' tutup Sekdes.


Di hari yang sama, Camat Porsea Edward Sidabutar saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya mengatakan, kami akan meninjau langsung ke desa Patane 2, dan akan menindak tegas.


"Jikalau memang terbukti, kami akan menindak tegas. Ibu Sekdes tersebut juga harus memilih salahsatu jabatan serta harus mengundurkan diri dari salahsatu jabatannya,'' ungkap Edward.


Di hari yang sama juga, Kepala Sekolah SMAN 1 Parmaksian Tumpol Sitorus saat dikonfirmasi media 1detik lewat telepin selulernya, membenarkan Sry Damayanti Barimbing adalah salahsatu guru hononer di sekolah SMAN 1 Parmaksian. Ibu itu mengabdi mulai sekitar Tahun 2018 sampai sekarang.  Ibu itu mengabdi di sekolah ini sekitar 8 (delapan) tahun.


"Iya benar, Sry Damayanti Barimbing memang salahsatu guru hononer kita. Ibu itu mengajar sebagai guru hononer sudah sekitar 8 (delapan) tahun. Dari mulai tahun 2018 sampai sekarang,'' ucapnya.


Dasar Hukum yang Berlaku

Larangan rangkap jabatan perangkat desa diatur jelas dalam:


1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa


Pasal 51: Perangkat desa dilarang merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.


2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan UU Desa)


Mempertegas larangan perangkat desa memegang jabatan lain yang sumber penghasilannya berasal dari keuangan negara/daerah.


3. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017


Menyatakan perangkat desa dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan rangkap jabatan.


Sanksi yang Dapat Dikenakan

Apabila dugaan ini terbukti, sanksinya meliputi:


Teguran lisan atau tertulis


Pemberhentian sementara


Pemberhentian tetap dari jabatan perangkat desa



Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Patane 2, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Toba, maupun pihak SMAN 1 Parmaksian belum memberikan klarifikasi resmi. 


Kasus dugaan rangkap jabatan ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menegakkan aturan secara konsisten. Masyarakat berharap langkah tegas segera diambil demi menjaga integritas pelayanan publik dan memberikan kesempatan kerja yang adil bagi lulusan keguruan yang masih menganggur. 

Editor Rinsan siahaan 


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan