Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Kepala Sekolah SMPN 1 Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tidak Libatkan Komite Dalam Pengelolaan Dana BOS

Baktidede
Kamis, 28 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-27T17:23:00Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


Rencana Penggunaan Dana BOS SMPN 1 Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten tahun 2022 masih dipasang, sementara tahun-tahun berikutnya tidak dipasang.  (Photo 1detik.asia)

Lebak, Banten. 1detik.asia. Edi Sutardi, Kepala Sekolah SMPN 1 Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengakui bahwa selaku penanggungjawab pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dirinya tidak melibatkan Komite Sekolah dan tidak menetapkan anggota Tim BOS Sekolah dari unsur orang tua yang bukan anggota komite sekolah.

Pengakuan tersebut, diungkapkan saat 1detik.asia dan Sekretaris LSM Gapura Banten meminta informasi terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS SMPN 1 Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, di ruang Tata Usaha SMPN 1 Cileles (27/08/2025).

Menurut Edi, Tim Bos Sekolah dan pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS disekolah-nya sudah dilakukan rekon atau monitoring dan evaluasi (monev) oleh Tim BOS Kabupaten dan laporanya  sudah diterima. 

 " Sudah, sudah ..  disampaikan semua  laporanya ke Tim BOS Kabupaten dalam rekon  atau monev, dan sudah diterima ... "  tidak ada masalah. " Kata Kepala sekolah.

Lebih lanjut, Kepala Sekolah SMPN 1 Cileles, mengungkapkan bahwa dalam rekon atau monev kami diundang bersama sekolah yang lain dalam satu kecamatan termasuk sekolah dasar  oleh Kepala Dinas Pendidikan pada satu tempat, dengan membawa berkas yang berkaitan dengan realisasi penggunaan dana BOS. Ada tujuh SMP di Cileles, tapi kalau SD tidak tahu.

Herul Romdani, Sekretaris LSM Gapura Banten, menanggapi pernyataan Edi Sutardi, Kepala Sekolah SMPN 1 Cileles. Merasa aneh dan heran bahwa rekon dilakukan tidak di sekolah masing-masing, tapi pada satu tempat. Apa yang diperiksa atau yang diaudit oleh TIM BOS Kabupaten Lebak ? 

Pernyataan Kepsek bahwa pemeriksaan di satu tempat dan diundang oleh Kadis, yang diperiksa hanya kwitansi dan dokumentasi. Kalau pemeliharaan pengecatan bangunan, maka kwitansi pembelanjaan cat dan photo 0% serta photo 100 %, tanpa melihat fakta. Maka faktualnya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini Jelas rawan rekayasa. " Ujar Herul.

" Tim BOS Sekolah dari unsur orang tua yang bukan anggota komite juga tidak ada, tapi realisasi BOS-nya tetap mengalir. Ini juga menjadi pertanyaan, emang boleh Tim BOS yang tidak lengkap bisa disetujui oleh Kadis Pendidikan ? Aturan mana yang dipakai, aturan Permendikdasmen Nomor 08 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP atau peraturan Kadis Pendidikan Kabupaten Lebak ? " Ucap Sekretaris LSM Gapura Banten.

" Untuk informasi publiknya saja, Rencana Penggunaan Dana BOS Tahun 2022 tetap dipasang, tapi tahun-tahun berikutnya tidak ada. Ini pertanda pembiaran dan tidak adanya pengawasan dari Dinas Pendidikan. Gapura Banten meminta pihak terkait untuk mengaudit secara menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS di SMPN 1 Cileles, termasuk membuka akses informasi publiknya. Kalau terbukti telah terjadi mal-administrasi, maka bukan hanya sangsi administrasi tapi juga sangsi pidananya harus diterapkan. " Tuntut Herul. 

(baktidede)





iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan