Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Kasat Lantas Polres Muba diduga Bungkam Soal Truk Batubara PT Ocean yang Kecelakaan di Jalan Umum

Kaperwil Sumsel Rizki Singgih
Selasa, 26 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-26T11:24:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


 MUBA, Satudetik.asia – Publik Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali digegerkan oleh kecelakaan tunggal truk angkutan batubara milik PT Ocean di Jalan Lingkar Randik, Kelurahan Serasan Jaya, Sekayu, pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.


Ironisnya, peristiwa itu terjadi di tengah larangan keras penggunaan jalan umum bagi truk angkutan batubara, sesuai Instruksi Gubernur Sumsel No. 500.11-004/Instruksi/Dishub/2025 yang dikeluarkan pasca runtuhnya Jembatan Muara Lawai akhir Juni lalu.



Instruksi Gubernur tersebut jelas dan tegas: mulai 1 Januari 2026 berlaku total larangan truk batubara melintas di jalan umum, namun Gubernur Herman Deru sudah menekankan agar aparat menindak sejak dini setiap pelanggaran. Tujuannya mencegah jatuhnya korban jiwa maupun kerusakan infrastruktur yang lebih parah.


Fakta di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya. Truk-truk batubara milik sejumlah perusahaan, termasuk PT Ocean, masih bebas melintas di jalan lintas umum Kabupaten Muba tanpa hambatan.


Ketika dikonfirmasi mengenai penyebab kecelakaan, adanya korban jiwa atau luka, serta mengapa tidak ada penindakan tegas meski aturan sudah jelas, Kasat Lantas Polres Muba AKP Pandri Pratama Putra Simbolon, S.I.K., M.A  memilih irit bicara.


 “Silahkan ke kantor untuk mendapatkan data-data dan menjawab pertanyaan yang saudara tanyakan. Terima kasih,” ujar Kasat Lantas Polres Muba singkat saat dimintai keterangan, jum'at (22/8/2025). 


Jawaban normatif ini menambah tanda tanya besar di masyarakat. Apalagi, beredar dugaan kuat bahwa aparat penegak hukum sudah menerima koordinasi dari pihak PT Ocean, sehingga armada batubara perusahaan tersebut tetap leluasa melintas tanpa hambatan.


Jika dugaan itu benar, jelas hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Instruksi Gubernur Sumsel sekaligus mencederai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menegaskan larangan penggunaan jalan yang bukan peruntukannya.


Lebih jauh, KUHP Pasal 421 bahkan mengancam pidana bagi aparat yang dengan sengaja membiarkan atau menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat.


Masyarakat Muba pun menilai aparat seolah melakukan pembiaran. Padahal, truk batubara yang lalu lalang di jalan umum bukan hanya merusak infrastruktur, tapi juga nyata-nyata membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.


Kasus kecelakaan tunggal truk batubara PT Ocean di Jalan Lingkar Randik menjadi bukti bahwa aturan tinggal di atas kertas. Tanpa penegakan hukum yang nyata, larangan hanya sekadar formalitas belaka.


Pertanyaan yang belum terjawab: Apakah Polres Muba serius menegakkan hukum, atau justru memilih tutup mata?

Publik kini menunggu jawaban nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.



( Rizki Singgih) satudetik.asia.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan