Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Dugaan Pungli di SMPN 02 Mranggen dengan Dalih Uang Pembangunan Gedung, Disetujui Disdik Kabupaten Demak

Cahya Wulandari
Jumat, 15 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-15T03:20:55Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Mranggen, 1detik.asia-

SMPN 02 MRANGGEN adalah sekolah di bawah pemerintah, dalam pengelolaan di biayai dan di awasi Dinas Pendidikan Kab.Demak.

Pemerintah pusat maupun daerah bertanggung  jawab atas berlangsungnya proses belajar putra-putri Bangsa Indonesia, realita di lapangan dalam proses pendidikan anak bangsa masih banyak mengalami kekurangan anggaran pendidikan di Kab.Demak khususnya di SMPN 02 MRANGGEN.


Walaupun sudah ada peraturan yang mengatur tentang larangan pihak sekolah melakukan pungutan di lingkungan sekolah, tetapi pihak pengelola Pendidikan di SMPN 02 MRANGGEN, masih tetap melakukan pungutan dengan dalih uang Pembangunan.

Aturan yang melarang pungutan liar di sekolah antara lain :

- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012: Mengatur tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar. Peraturan ini menyebutkan bahwa pungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh membebani siswa atau orang tua.

- Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Tentang Komite Sekolah, yang melarang komite sekolah melakukan pungutan dari siswa atau orang tua. Peraturan ini juga menyebutkan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat.

- Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010: Melarang komite sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua.

- Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi: Dapat digunakan untuk menjerat pelaku pungutan liar di sekolah.

- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan: Juga dapat digunakan untuk menjerat pelaku pungutan liar di sekolah.


Saat di konfirmasi awak media Kepala Sekolah Bapak Ahmad Soleh membenarkan, bahwa pihak sekolah membuka peluang orang tua murid untuk menyumbang ke pihak sekolah dengan besaran max tanpa batas dan minimalnya Rp.1.000.000; itupun sifatnya tidak memaksa, hanya sekedar himbauan saja.

Mau menyumbang boleh mau tidak juga boleh, tetapi berbeda halnya dengan keterangan Orang tua wali murid yang tidak mau di sebut identitasnya, beliau menganggap himbauan sumbangan di terima oleh orang tua wali murid sebagai doktrin.


Berdasar keterangan dari orang tua wali murid kepada awak media, bahwa pungutan ini terjadi bukan hanya tahun ajaran 2025 saja, tapi sudah membudaya dari tahun-tahun sebelumnya. 


(DW)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan