Simalungun, 1detik.asia -
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak pelaku perusakan hutan lindung di Kabupaten Simalungun, salah satunya berada di Kelurahan Repa Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi Adnin, mengatakan agar APH memeriksa langsung aktivitas, yang bisa, menyebabkan kerusakan hutan, agar tidak semakin meluas karena, adanya pembiaran.
Prinsipnya, soal lingkungan ini menyangkut hutan lindung, ini harus dimitigasi, kalau tidak, dampaknya luas bagi hidup dan penghidupan publik, ujar Herdensi, Kamis 17/7/2025.
Selain APH, seluruh pihak bisa memelihara, menjaga dan kemudian menegakkan hukum, jika menemukan perusakan atau pembalakan hutan, sembarangan.
Kita mendorong semua pihak, seperti Balai Gakkum mengusut tuntas pembalakan liar, di Simalungun, ujarnya
Sebelumnya, Ketua Hutan Kemasyarakatan Lestari, Benson Marbun, menjelaskan Dinas Kehutanan sudah melarang pelaku, tapi, pelaku tetap melanjutkan perusakan.
Desa Lingkungan IV, Kelurahan Repa Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, kini juga terancam bahaya, akibat hilangnya vegetasi.
Saya takut dampaknya bencana alam, kami tinggal di bawah lereng ini, ini sudah termasuk penggundulan, ujar Benson yang merupakan warga di Desa Lingkungan IV.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan warga lainnya, Topan Bakkara. angan ada yang bermain mata. Di sini sudah jelas kita lihat kerusakan hutan secara kasat mata, kata Topan. Topan akan mengawal kasus ini hingga benar-benar ditindaklanjuti secara hukum.
(Donny)