Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Narkoba Adalah Musuh Bersama, Bukan Hanya Negara, Masyarakat Juga Harus Siap Memeranginya di Kota Tanjungbalai

Cahya Wulandari
Senin, 28 Juli 2025
Last Updated 2025-07-28T13:18:19Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

 

Tanjungbalai , 1detik.asia - 

Raja Erwinsyah SH, bendahara Laskar Merah Putih Kota Tanjungbalai menyatakan bahwa Narkoba adalah musuh bersama karena bukan hanya merusak para generasi muda tetapi juga dapat merusak masa depan daerah serta negara. 


"Narkoba adalah musuh kita bersama bukan hanya negara tetapi masyarakat juga harus siap untuk memerangi yang namanya Narkoba", tegas Raja Erwin dalam keterangannya kepada awak media Minggu (27-7-2025). 


Dalam menyikapi persoalan yang baru-baru ini terjadi dan sempat viral di berbagai platform media sosial saat penangkapan terduga bandar Narkoba Rahmadi pada 3 Maret 2025 oleh pihak Unit 1 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Sumut di Kota Tanjungbalai dinilai telah mempunyai dua alat bukti yang sah. 


"Maka selanjutnya dilakukan proses hukum sedang berjalan sebagaimana mestinya dan kita sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum maka kita tunggu saja hasil dari persidangan, karena yang menentukan seorang terdakwa terbukti bersalah atau tidak adalah hakim yang melakukan persidangan ", ujar Raja Erwin. 


Raja Erwin mengajak masyarakat Kota Tanjungbalai agar tidak terbawa isu yang tidak berdasar serta menahan diri untuk tidak terprovokasi terhadap suatu ajakan yang seharusnya tidak harus dipaksakan, dan perlu diingat bahwa Narkoba adalah musuh bersama. 


"Kita yakin hukum itu tegak lurus dan tidak ada rekayasa didalamnya, mari kita tunggu proses persidangannya, karena hukum adalah Panglima tertinggi di negara kita ini", kata Raja Erwin. 


Seperti yang diketahui bahwa dalam kronologi dari kasus penangkapan Rahmadi selaku terduga Narkoba telah melakukan hak keberatannya melalui gugatan praperadilan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Medan dan telah dimenangkan oleh pihak Polda Sumut melalui Unit 1 Subdit 3 Dit Narkoba sebagai termohon pada 24 April 2025.


"Kita Apresiasi kepada Polda Sumut yang sudah begitu banyak melakukan penangkapan Narkoba di Kota Tanjungbalai, kita harus berfikir sehat bagaimana jikalau ratusan kilogram Narkoba jenis sabu-sabu itu lepas dan bebas dipasarkan maka tidak tertutup kemungkinan yang menjadi korban adalah anak cucu kita menjadi korban sebanyak satu generasi, maka untuk itu mari kita berantas Narkoba bersama-sama", pungkas Raja Erwin.


( Ibrahim-ulong )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan