Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Mantan Kades Lubuk Mas Muratara Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara atas Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta Lebih ‎

Blogger
Selasa, 01 Juli 2025
Last Updated 2025-07-01T14:41:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


‎Muratara, – Mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Saharudin, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Tuntutan ini terkait kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022 yang merugikan negara lebih dari Rp 800 juta.

‎Sidang pembacaan tuntutan terhadap Saharudin berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (1/7/2025). Tuntutan dibacakan oleh JPU Willy Pramudya dan Ichsan Azwar.

‎Selain hukuman penjara, Saharudin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

‎Plt Kajari Lubuklinggau, Anita Asterida SH, melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani, menyatakan bahwa tuntutan tersebut telah sesuai dengan perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa.

‎ "Hasil persidangan Saharudin telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi," ungkap Armein kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

‎Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Lebih lanjut, Saharudin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.024.947.139. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

‎ Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

‎Armein Ramdhani menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 8 Juli 2025, dengan agenda pembacaan Pledoi dari pihak terdakwa.(***). 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan