Muratara, – Mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Saharudin, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Tuntutan ini terkait kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022 yang merugikan negara lebih dari Rp 800 juta.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Saharudin berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (1/7/2025). Tuntutan dibacakan oleh JPU Willy Pramudya dan Ichsan Azwar.
Selain hukuman penjara, Saharudin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Plt Kajari Lubuklinggau, Anita Asterida SH, melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani, menyatakan bahwa tuntutan tersebut telah sesuai dengan perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa.
"Hasil persidangan Saharudin telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi," ungkap Armein kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Lebih lanjut, Saharudin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.024.947.139. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Armein Ramdhani menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 8 Juli 2025, dengan agenda pembacaan Pledoi dari pihak terdakwa.(***).