Lumajang-1Detik.info,- Menindaklanjuti isu yang sempat beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan praktik kecurangan atau korupsi dalam proses pengisian tabung gas LPG 3 kilogram, tim media melakukan kontrol sosial langsung ke lokasi Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang berada di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang. 4 Juli 2025.
Dalam pantauan dan investigasi yang dilakukan pada Jumat pagi (4/7), tidak ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan dalam proses pengisian tabung. Prosedur pengisian yang diterapkan oleh pihak SPPBE terpantau berjalan sesuai standar operasional yang telah ditentukan oleh PT Pertamina (Persero) selaku pemegang regulasi distribusi LPG bersubsidi.
Petugas pengisi dan operator SPPBE menjalankan proses pengisian dengan sistem digital terintegrasi, menggunakan alat timbang otomatis dan pengawasan langsung oleh pengawas lapangan. Penimbangan ulang juga dilakukan secara acak terhadap beberapa tabung, dan hasilnya menunjukkan bahwa isi tabung sesuai dengan ketentuan standar 3 kilogram.
Saat Media di antar manajer melakukan kontrol dilokasi pengisian ,manajer Perusahaan sambil menjelaskan, “Kami bekerja mengikuti SOP dari Pertamina. Setiap hari kami diawasi dan ada pengecekan rutin dari pihak terkait. Jadi sangat kecil kemungkinan adanya pengurangan isi gas secara sengaja.” Jelasnya dengan tenang.
Kepala Unit Pengawas SPPBE Sukodono juga memberikan klarifikasi. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pihaknya selalu berkomitmen menjaga kualitas dan kuantitas pengisian gas LPG demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menghindari praktik penyimpangan yang dapat merugikan konsumen.
“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Bila ada informasi yang menyebut adanya kecurangan, silakan laporkan ke pihak berwenang atau ke kami langsung. Namun kami pastikan bahwa sistem pengisian kami saat ini telah sesuai prosedur,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengurangan isi dalam tabung LPG yang mereka terima dari beberapa narasumber. Dugaan tersebut sempat menimbulkan keresahan, mengingat LPG 3 kilogram adalah kebutuhan pokok sehari-hari bagi masyarakat kecil. Namun, berdasarkan hasil kontrol sosial dari tim media dan klarifikasi dari pihak terkait, dugaan tersebut tidak terbukti di level SPPBE.
Sebagai catatan, pengisian di SPPBE merupakan salah satu tahapan awal dalam rantai distribusi gas LPG, sebelum tabung sampai ke tangan konsumen melalui agen dan pangkalan. Oleh karena itu, pengawasan juga perlu dilakukan menyeluruh di semua lini distribusi, agar kualitas pelayanan dan kejujuran distribusi dapat terus dijaga.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar (PRADUGA) yang belum tentu benar. Media juga tidak salah, mereka berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara, kritis independen dan bertanggung jawab.
Tim-Redaksi