Simalungun, 1detik.asia -
Berman Simarmata (45), seorang operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menerima upah Rp 900.000 per bulan selama sembilan tahun bekerja.
Belum lama ini, Berman kehilangan pekerjaan setelah mendapat surat pemecatan, dari pihak manajemen SPBU karena tepergok mengisi 10 liter BBM, ke dalam jeriken.
Ia pun mengajukan surat permohonan mediasi pada Jumat 11/7/2025, kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Simalungun, untuk menuntut pertanggung jawaban, pengusaha SPBU.
Pertama kali masuk tahun 2016, ikut training tiga bulan diupah Rp 700.000, setelah training sampai tahun 2025 ini diupah Rp 900.000 tiap bulan, kata Berman saat dihubungi via telepon.
Berman bekerja mengisi BBM pengendara di SPBU Jalan Besar Siantar-Kabanjahe, Kelurahan Bahapal Raya, Kecamatan Raya.
Para operator bekerja dibagi dalam tiga shift selama 24 jam, atau rata-rata delapan jam kerja. Selain upah, operator mendapat THR sebesar Rp 700.000. Jika salah satu operator sakit, kata Berman, maka yang bersangkutan harus mencari pengganti dan meminta persetujuan dari pihak manajemen.
Berman mengungkapkan, SPBU tempat ia bekerja pernah didatangi pihak kepolisian lantaran tepergok menjual BBM subsidi menggunakan jeriken. Dua operator dan dua pembeli sempat diamankan polisi. Setelah kasus itu, kedua operator kembali bekerja di SPBU tersebut. Lebih lanjut, Berman mengatakan, SPBU tersebut memang sering melayani pembeli dengan jeriken yang biasanya untuk kebutuhan membabat rumput di ladang, karena wilayah di sana mayoritas lahan pertanian warga.
Pemecatan saya karena mengisi BBM pakai jeriken, BBM 10 liter itu digunakan pembeli untuk membabat rumput di perladangan, alasannya karena ditengok dari CCTV, sambung Berman.
Setelah itu, ia dijatuhi skors dari pihak manajemen, menyusul surat pemecatan melalui Surat No: 1/PT.DS/PHK/VI/2025 tertanggal 12 Juni 2025 dari manajer operasional SPBU.
Berman menilai pihak SPBU telah memecatnya secara sepihak tanpa surat peringatan, selain itu, dalam surat ia dituduh pelaku tindak kriminal.
Surat PHK ini mendadak, nggak ada unsur lisan, kalau ada kesalah pahaman kan, ada surat peringatan pertama, sampai surat keterangan ketiga.
Ini langsung pemecatan sepihak, makanya saya mengajukan permohonan ke Disnaker, kata Berman.
Dihubungi terpisah, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Simalungun, Fhincher Ambarita, mengatakan, ini adalah kali pertama pihaknya menerima sengketa tenaga kerja.
Dengan pengusaha yang melibatkan operator SPBU, dalam kasus ini, pihaknya masih menjadwalkan mediasi antara kedua pihak, dan akan melakukan konfrontasi menyangkut upah yang diterima Berman, selaku, operator SPBU, tersebut.
Mereka gagal saat Bipartit, kemudian mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan, sesuai ketentuan yang berlaku, kita diberi waktu untuk mediasi maksimal 30 hari, sejak permohonan diterima, kata dia.
Lebih lanjut, Fhincher menambahkan upah minimum Kabupaten Simalungun, yang ditetapkan sebesar Rp 3.008.851.
Mengenai pengupahan di bawah UMR, pihaknya tidak berkewenangan melakukan eksekusi.
Ini merupakan kewenangan dari Pengawas Tenaga Kerja di Disnaker Provinsi Sumut, disnaker kabupaten kota, hanya melakukan penyelesaian dan memberikan anjuran,tutur dia.
Upah minimum Kabupaten Simalungun Rp 3.008.851 bedah jauh dengan yang diterima, tapi ini kan, belum dilakukan konfrontasi, masih sepihak dari pekerja. Dalam mediasi nanti lah terang benderang penyelesaiannya,ujar Fhincher.
Sementara itu, Direktur PT Dolmars Sejahtera sekaligus pemilik SPBU 14.211.262, Andrew Sipayung, belum memberikan keterangan saat diajukan konfirmasi, melalui pesan teks maupun, panggilan seluler.
(Donny)