Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Polsek Bayung Lencir Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Barang Bukti Shabu

Kaperwil Sumsel Rizki Singgih
Kamis, 26 Juni 2025
Last Updated 2025-06-26T08:25:10Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?





www.satudetik.asia | Musi Banyuasin – Kepolisian Sektor (Polsek) Bayung Lencir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu malam, 21 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba bernama Muhammad Syukur (32), warga Desa Senawar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.


Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan dan surveilans yang dilakukan petugas terhadap aktivitas mencurigakan di rumah milik tersangka, yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bayung Lencir, IPTU M. Wahyudi, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Agus Kurniawan, S.Psi., beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kediaman tersangka yang beralamat di RT 006 RW 002, Desa Senawar Jaya.


Dalam penggerebekan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Tiga paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,43 gram
  • Satu buah plastik klip bening
  • Satu buah wadah plastik warna putih
  • Satu kotak rokok merek LA Bold
  • Satu unit handphone Realme C30 warna hijau

Saat dimintai keterangan, tersangka Muhammad Syukur mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.


Kapolsek Bayung Lencir menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Muba, IPTU Budi Mulya, S.H., M.H., membenarkan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke satuannya untuk pemeriksaan lanjutan.


“Sudah dilimpahkan ke kita untuk pemeriksaan lebih lanjut, ya,” ujarnya.


Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran gelap narkotika.


Kapolsek Bayung Lencir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


 Kaperwil / Rizki Singgih

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan