Pemutusan kontrak secara sepihak oleh manajemen PTPN IV Regional-2 Kebun Air Batu terhadap salah satu rekanan pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS), yakni CV Putra Mandiri, menuai kritik tajam dan dinilai sebagai tindakan arogan dan tidak sesuai prosedur.
Direktur CV.Putra Mandiri, Wahyu Tri Hardadi,ketika menemui awak media di salah satu Cafe kota Medan,menyatakan kekecewaannya atas tindakan tersebut. Ia menilai bahwa pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak dan tanpa proses yang transparan, meski kontrak kerja sama pengangkutan memiliki payung hukum selama tiga tahun.
> “Saya baru menerima surat peringatan SP1, SP2, SP3 serta surat blacklist dalam satu amplop pada 7 Juli 2023. Padahal surat-surat itu tertanggal dan seharusnya diterbitkan sejak Juni 2023. Artinya, saya tidak diberi kesempatan membela diri ataupun memperbaiki jika memang ada kekeliruan,” ujar Wahyu.
Wahyu mengaku memiliki bukti lengkap surat peringatan serta tanda terima surat dari pihak PTPN IV Kebun Air Batu. Ia juga menyampaikan bahwa isi surat peringatan tersebut tidak sesuai dengan fakta lapangan.
> “Kami memiliki data timbangan resmi sebagai bukti bahwa tuduhan pelanggaran dalam surat peringatan tidak berdasar. Tapi bukti kami tidak digubris,” tambahnya.
Ia menyayangkan tidak adanya komunikasi atau klarifikasi lebih lanjut dari pihak manajemen Regional-2 sebelum kontrak dialihkan secara mendadak kepada vendor lain.
Lebih lanjut, Wahyu mengungkap adanya dugaan ketidakwajaran dalam sistem distribusi dan prioritas pengangkutan TBS. Ia menyebut bahwa dalam operasional sehari-hari, kendaraan milik vendor pengangkutan internal kerap diparkirkan berjam-jam karena prioritas diberikan kepada pihak ketiga.
> “Kami sering dihambat saat loading. Armada kami diparkirkan berjam-jam, sementara buah dari pihak ketiga yang didahulukan. Ini bukan hanya mengganggu aktivitas pengangkutan, tapi juga merugikan perusahaan secara umum,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sudah pernah menyampaikan keberatan secara langsung kepada Kabag Tanaman Regional-2 Irfan Faisal, termasuk lewat pesan WhatsApp. Namun, aduannya tidak mendapat respons yang berarti.
> “Saya menduga ada kong kali kong dalam pengutamaan pihak ketiga. Ini harus diusut tuntas demi transparansi dan keadilan,” tegas Wahyu.
Perlu di Ketahui CV Putra Mandiri telah menjadi mitra pengangkutan PTPN IV Regional-2 Kebun Air Batu selama lebih dari 13 tahun. Wahyu berharap agar manajemen PTPN IV memberikan klarifikasi terbuka dan mengevaluasi ulang kebijakan pemutusan kontrak secara sepihak tersebut.
Ia juga mendorong agar pengelolaan operasional dan distribusi TBS dilakukan secara adil dan profesional, tanpa ada kepentingan tersembunyi.
Hingga berita ini diterbit kan,SEVP OPS-1 Regional-2 Arif Siregar belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan Aplikasi Whatsapp,Rabu,(4/6/25 )terkait tudingan yang dilayangkan oleh CV Putra Mandiri.
Editor Rinsan siahaan