Resmi Laporkan Pengaduan ke Propam Polda Sumsel Apa Saja Point Permasalahan nya
PALEMBANG –1detik.asia
Kuasa hukum pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan sejak Oktober 2024, resmi melayangkan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan. Advokat senior Ahmad Rendy, S.H., dari kantor hukum Ahmad Rendy & Partners, mendampingi kliennya menyampaikan laporan atas dugaan ketidakprofesionalan dan keberpihakan penyidik yang menangani kasus tersebut.
Pengaduan ini disampaikan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 052/ARP/LP.PID/V/25 tanggal 15 Mei 2025. Laporan tersebut menyoroti jalannya proses penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/1095/X/2024/SPKT/Polda Sumsel, terkait dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Kurima dan SDR. Novalianto Kurniawan.
Dalam wawancaranya di Mapolda Sumsel, Ahmad Rendy menyampaikan sejumlah keberatan serius atas jalannya proses penyelidikan yang telah digelar pada 8 Mei 2025 di ruang gelar Bag Wasidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Kami merasa sangat dirugikan dalam perkara ini. Ada indikasi keberpihakan penyidik terhadap terlapor, yang bahkan tampak secara verbal dalam proses penyelidikan. Selain itu, banyak fakta penting serta bukti-bukti yang kami sampaikan diabaikan begitu saja.” ujar Ahmad Rendy kepada awak media.
Lebih lanjut, Rendy juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, kliennya selaku pelapor belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Padahal, menurutnya, hal ini merupakan hak pelapor sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan penggunaan dokumen surat kuasa dari almarhum Imron Usmar kepada terlapor sebagai dasar kesimpulan bahwa tidak terdapat unsur pidana. Menurut Rendy, surat kuasa tersebut telah kehilangan kekuatan hukumnya seiring wafatnya pemberi kuasa.
“Ini jelas menyalahi aturan perdata. Berdasarkan Pasal 1813 KUH Perdata, surat kuasa berakhir apabila salah satu pihak meninggal dunia. Tidak mungkin penyidik tidak memahami hal ini.” tegasnya.
Menurut Rendy, perkara ini sudah berjalan cukup lama tanpa ada kejelasan. Sejak dilaporkan pada 1 Oktober 2024, hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
“Perkara ini sebenarnya sangat terang benderang. Bukti sudah lengkap, pelaku pun sudah mengakui, bahkan para korban lebih dari satu. Kami hanya ingin agar penyidik menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan.” ujarnya menegaskan.
Sebagai bentuk kontrol sosial dan bagian dari upaya menegakkan hukum yang adil dan berintegritas, pengaduan ini diharapkan menjadi atensi bagi Propam Polda Sumsel agar segera mengambil tindakan tegas dan objektif.
“Kami membawa amanah dari para korban, termasuk tokoh-tokoh sepuh. Harapan kami, perkara ini segera naik ke tahap penyidikan dan para pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka.”
Pengaduan resmi ini diharapkan dapat menjadi koreksi terhadap proses penegakan hukum agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. ( Rills / Agung)