Probolinggo-1Detik.info,-Oknum BPD desa Pakuniran Kecamatan Pakuniran, diduga menjadi provokator masyarakat untuk melakukan pengusiran awak Media yang sedang menjalankan tugasnya, untuk mengungkap kebobrokan regulasi pengelolaan anggaran negara yang masuk ke desa Pakuniran. Kamis, 19 Juni 2025.
Dengan santainya oknum BPD desa Pakuniran Kecamatan Pakuniran, dirinya membuat dua rekaman video berdurasi 17 detik, dan satunya berdurasi 24 detik.
Di dalam video yang berdurasi 17 detik, Oknum BPD mengungkapkan, “Pada malam ini warga Margoayu untuk mengeluarkan warga atas nama Dodon Haryanto di lingkungan RT 025 di RW 007” ungkapnya.
Hal ini sangat menuai sorotan tim media karena dinilai mencederai dan dinilai akan mengebiri profesi Pers.
Mirisnya lagi, ujaran kebencian yang telah di beberkan kepada publik tersebut, telah dilakukan si depan anak-anak balita atau dibawa umur.
Pers adalah lembaga atau institusi yang berfungsi sebagai penyampai informasi, berita, dan opini kepada masyarakat luas melalui berbagai media, seperti surat kabar, majalah, televisi, radio, dan online. Pers memiliki peran penting dalam:
- *Menyampaikan informasi*: Pers membantu menyebarkan informasi yang akurat dan faktual kepada masyarakat.
- *Mengawasi kekuasaan*: Pers dapat menjadi kontrol sosial dan mengawasi tindakan pemerintah dan lembaga lainnya.
- *Membentuk opini publik*: Pers dapat mempengaruhi opini publik melalui berita, artikel, dan editorial.
- *Menyediakan ruang bagi berbagai suara*: Pers dapat menjadi platform bagi berbagai suara dan opini, baik dari masyarakat maupun dari ahli.
Dengan demikian, pers memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Pers telah dilindungi sejak berdirinya demokrasi, perlindungan Pers antara lain:
- *Undang-Undang Pers*: Di Indonesia, Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 melindungi kebebasan pers dan mengatur hak-hak dan kewajiban pers.
- *Konstitusi*: Konstitusi Indonesia juga melindungi kebebasan pers dan hak untuk menyampaikan informasi.
Dengan demikian, pers dapat menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi dan pengawas kekuasaan dengan lebih efektif.
Haryanto yang akrab dipanggil Dodon, dia selaku jurnalis yang bertempat tinggal di desa Pakuniran, kepada tim media menjelaskan “saya selaku jurnalis atau wartawan, telah menjalankan tugas sesuai fungsi sebagai kontrol sosial, demi masyarakat kecil saya membongkar kebobrokan regulasi keuangan negara yang ada di desa Pakuniran Kecamatan Pakuniran, dengan dasar dugaan masyarakat kecil dipermainkan dan selalu dimanfaatkan oleh oknum-oknum di desa Pakuniran, bukannya akan memperbaiki kinerja atau penggunaan anggaran yang masuk desa Pakuniran, oknum-oknum tersebut malah membuat video mengajak warga untuk mengusir saya”, jelasnya kepada tim Media.
Selanjutnya dengan adanya kejadian ini, ketua F-Wamipro M.Suhri telah mengecam keras, kepada Media Suaragenerasibangsa.com dirinya mengungkapkan, “hal ini bagi kami bukan masalah kecil, video tersebut dinilai sangat mencoreng Marwah jurnalis khususnya yang ada di Kabupaten Probolinggo, saya bersama Tim akan segera menindaklanjuti dan melaporkan adanya video tersebut yang telah diedarkan atau disebarkan oleh oknum BPD desa Pakuniran Kecamatan Pakuniran”, Ungkapnya dengan menunjukkan wajah komitmen tinggi untuk menjaga Marwah jurnalis.
Fery Amirairulah SH., Selaku kuasa hukum dari Hariyanto/Dodon, dirinya juga menjelaskan, “untuk melindungi UU Kebebasan Pers, saya akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas”, jelasnya dengan penuh keakraban bersama tim Media.
Bukan sekedar itu tim media yang ada di wilayah Jawa Timur, khususnya yang sudah bertugas di wilayah Surabaya, melalui pesan WA mereka juga akan bergerak untuk melaporkan video yang dinilai pengancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya ke Polda Jatim.
(Redaksi / Tim)