Walikota Yogyakarta Komitmen Tertibkan Papan Reklame Tak Berizin
Yogyakarta,DIY,1detik.asia
--Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus bergerak menertibkan reklame-reklame ilegal sebagai upaya membersihkan sampah visual di wilayah perkotaan.Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan, penertiban reklame ilegal merupakan bagian dari komitmen menjaga estetika dan ketertiban kota,ucapnya,Selasa(13/5/2025).
Salah satu reklame yang ditertibkan berlokasi di kawasan Embung Langensari, yang diketahui melanggar aturan karena dibangun di atas taman dan mengganggu visual ruang publik.“Komitmen kami memang secara bertahap akan menertibkan itu (reklame ilegal),” tegasnya.
Selain di tempat tersebut, reklame ilegal pada titik-titik lain juga tidak akan luput dari penertiban.Terlebih yang terbukti melanggar regulasi. Seperti tidak sesuai perizinannya atau tidak tertib dalam hal pembayaran pajak.
Dari hasil pantauan serta pendataan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta ada sekitar 40 reklame yang terbukti melanggar,jumlah tersebut 16 di antaranya sudah dilakukan pemberhentian fungsi. Sehingga masih tersisa 24 titik yang belum dilakukan penindakan.
Hasto pun menyampaikan, penertiban reklame ilegal di Kota Yogyakarta juga menjadi salah satu quick wins dari Satpol PP Kota Yogyakarta. Oleh karena itu, selaku kepala daerah akan terus memantau proses berjalannya penindakan reklame ilegal karena semua aturan sudah tertuang dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame,Perda Nomor 32 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaannya,tutupnya.
Reporter(Ragil)