Gerakan Masyarakat Buruh Bersatu (Balige -Tapanuli) melakukan aksi demonstrasi karena banyaknya peran Kedua LSM tersebut yang kami duga melakukan provokasi kepada kami masyarakat yang bersentuhan dengan wilayah kerja perusahaan. Sementara banyak lokasi Hutan yang dimiliki masyarakat tidak pernah mereka melakukan aksi. 26 Mei 2025 mulai 09.00 Wib
Penyampaian pendapat di muka umum tersebut dalam rangka menciptakan kekondusifan usaha dan keamanan investasi dan keberlangsungan hidup masyarakat dan buruh. Sesuai dengan bunyi Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan Pendapat di muka Umum.
Adapun titik tempat untuk menyampaikan pendapat umum, di mulai dari Kantor LSM AMAN, KSPPM, Kantor Kehutanan, Kantor Bupati Toba dan Kantor DPRD Toba.
Adapun tujuan dari aksi penyampaian Pendapat Umum tersebut" Menyampaikan Aspirasi agar pemerintah mengambil sikap menindak dan tidak melayani kedua LSM tersebut, karena selama ini kehadiran mereka menimbulkan masalah antara masyarakat dan Perusahaan.
Adapun Penanggung Jawab Aksi Gerakan Masyarakat Buruh Bersatu (Balige -Tapanuli) atas Nama Periana Hutagaol , Kordinator Aksi Welman Sianipar dan Kordinator Erwin Sitorus.
Adapun beberapa point yang ingin disampaikan ke muka umum"
1. LSM AMAN dan KSPPM telah mengadu domba masyarakat dengan dalih pendampingan.
2. Mereka memecah persatuan da kesatuan Bangso Batak.
3. Selidiki aliran dana ke luar negeri ke LSM AMAN dan KSPPM.
4. Kita Bangso Batak harus bersatu mengusir mereka.
5. Diminta kepada Pemerintah menindak kedua LSM tersebut.
6. Konflik akan terus terjadi apabila LSM AMAN dan KSPPM berkeliaran.
7. Saatnya Pemerintah menangani konflik tanpa campur tangan siapapun.
8. KSPPM dilarang berkegiatan karena sudah dibekukan oleh Mahkamah Agung (Putusan Terlampir.
9. Semua diatur oleh UU/ Peraturan jadi jangan pakai cara barbar.
Editor Rinsan siahaan