Penyampaian pendapat di muka umum dalam rangka menciptakan kekondusifan usaha dan keamanan investasi serta keberlangsungan hidup masyarakat dan buruh diatur Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan Pendapat di muka Umum. Saat ini
Ratusan buruh dari"Gerakan Masyarakat Buruh Bersatu(GMBB) Balige -Tapanuli" melakukan aksi demonstrasi akan banyaknya dugaan peran LSM AMAN dan KSPPM yang mengadudombakan perusahaan dan masyarakat. Titik lokasi keberangkatan kumpul dari Laguboti menuju Balige, senin 26 mei 2024 pukul 09.00 wib.
Adapun titik tempat untuk menyampaikan pendapat umum, di mulai dari Kantor LSM AMAN, KSPPM, Kantor Kehutanan, Kantor Bupati Toba dan Kantor DPRD Toba.
Tampak aksi demo penyampaian aspirasi pertama dikantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan(KPH) Wilayah IV diterima perwakilan KPH IV Bapak Bancin dan situasi berjalan aman kondusif.
Dalam orasinya, Periana Hutagaol didampingi Erwin Sitorus, Oknum LSM AMAN dan KSPPM harus ditutup. Kedua LMS tersebut kami duga melakukan provokasi kepada kami masyarakat yang bersentuhan dengan wilayah kerja perusahaan. Sementara banyak lokasi Hutan yang dimiliki masyarakat tidak pernah mereka melakukan aks,tegas Periana.
Ditambahkannya Penyampaian pendapat di muka umum tersebut dalam rangka menciptakan kekondusifan usaha dan keamanan investasi dan keberlangsungan hidup masyarakat dan buruh. Kami sebagai buruh yang juga masyarakat adat banyak tertindas, kami tidak mau menjadi diadu domba antar jemaat. Banyak juga beberapa desa menjadi korban kedua oknum LSM tersebut, Desa Napa, Parlilitan,Janji Maria, dan desa lainnya,ucap Ketua SBSI 1992 Periana.
Pintor Sitorus didampingi Erwin Sitorus menambahkan, Adapun tujuan dari aksi penyampaian Pendapat Umum tersebut" agar pemerintah mengambil sikap menindak dan tidak melayani kedua LSM tersebut, karena selama ini kehadiran mereka menimbulkan masalah antara masyarakat dan Perusahaan.
Dihari yang sama saat aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Toba dan Bupati Toba, Bahara sibuea menambahkan, Ada 9 point yang ingin disampaikan ke muka umum, diantarannya:
1. LSM AMAN dan KSPPM telah mengadu domba masyarakat dengan dalih pendampingan.
2. Mereka memecah persatuan da kesatuan Bangso Batak.
3. Selidiki aliran dana ke luar negeri ke LSM AMAN dan KSPPM.
4. Kita Bangso Batak harus bersatu mengusir mereka.
5. Diminta kepada Pemerintah menindak kedua LSM tersebut.
6. Konflik akan terus terjadi apabila LSM AMAN dan KSPPM berkeliaran.
7. Saatnya Pemerintah menangani konflik tanpa campur tangan siapapun.
8. KSPPM dilarang berkegiatan karena sudah dibekukan oleh Mahkamah Agung (Putusan Terlampir.
9. Semua diatur oleh UU/ Peraturan jadi jangan pakai cara barbar.
Kami miris melihat kehadiran Oknum LSM AMAN dan KSPPM, bubarkan mereka, check aliran dana luar negeri,tutup Bahara.
Editor Rinsan siahaan