Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Polsek Sanga Desa Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Rp400 Juta, Pelaku Kunci Sugino Ditangkap

Kaperwil Sumsel Rizki Singgih
Selasa, 13 Mei 2025
Last Updated 2025-05-13T06:15:51Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini





Www.1Detik.Asia  | Musi Banyuasin – Kerja keras dan sinergi antara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin, Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Jatanras Polda Sumsel, dan Sat Resmob Bareskrim Mabes Polri membuahkan hasil gemilang. Pelaku kunci kasus pencurian dengan kekerasan (curas) senilai Rp400 juta, Sugino bin Sutrisno, berhasil diringkus di kediamannya pada Jumat malam, 9 Mei 2025 pukul 22.00 WIB di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.

Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan tersangka Paiman bin Asan, salah satu dari tiga pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Paiman diamankan di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, pada Senin, 5 Mei 2025.

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, SH, MH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH mengungkapkan bahwa penangkapan Sugino menjadi langkah strategis dalam pengungkapan tuntas kasus perampokan bersenjata yang terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025 lalu, di rumah korban Agung Pratama, Dusun VI, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa.

“Pelaku Sugino memiliki peran vital dalam aksi kejahatan ini. Ia bertindak sebagai pencari target, penentu lokasi, pengatur jalur pelarian, dan turut membagi hasil rampokan. Dari pengakuannya, Sugino menerima Rp20 juta yang digunakan untuk membayar utang dan membeli sepeda motor,” ujar IPTU Joharmen.

Aksi perampokan yang dilakukan secara terorganisir oleh delapan pelaku bersenjata api ini sempat menghebohkan masyarakat. Mereka mengenakan helm dan masker saat membobol rumah korban dan membawa kabur uang tunai Rp400 juta, 50 suku emas, serta tiga unit ponsel mewah.

Sebelumnya, lima pelaku telah berhasil diamankan yaitu Budi Santoso, Latif alias Komar, Maspur, Sumari, dan Gede—yang kini ditahan di Polres Lampung Selatan dalam kasus narkoba. Tiga lainnya masuk dalam DPO, yakni Agus Hanafi, Lukman Hakim, dan Paiman bin Asan.

Dari hasil pengembangan, petugas turut menyita barang bukti berupa enam pucuk senjata api rakitan jenis revolver, uang tunai sisa hasil kejahatan, sepeda motor, dan beberapa unit ponsel.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap. Identitas dua DPO tersisa telah dikantongi dan pengejaran terus dilakukan.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku ditangkap. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dan bukti bahwa kejahatan tidak akan pernah menang,” tegasnya.

Keberhasilan ini menunjukkan soliditas dan dedikasi tinggi aparat kepolisian, khususnya Polsek Sanga Desa, dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.


(  )



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan