Polisi Amankan Oknum Ustadz Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Situasi Kampung Sempat Mencekam
Yogyakarta,DIY,1detik.asia
-Seorang oknum tokoh masyarakat kampung Purwodiningratan, Ngampilan Kota Yogyakarta berinisial MUA (56) dikabarkan, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya berinisial Mawar.
Kejadian tersebut terungkap berdasarkan pengakuan korban kepada kedua orangtuanya.Kasus itu sudah terjadi selama dua tahun terakhir, sejak 2022 hingga 2025.
“Benar mas oknumnya ketua kampung kita. Yang bersangkutan juga adalah seorang Ustadz,” ujar warga setempat yang meminta namanya tidak disebutkan, Jumat (16/5/2025).
Ketua RW 8 Joni saat diminta tanggapannya mengaku terkejut, dan sepenuhnya menyerahkan proses hukum.
“Menurut saya, agar masalah ini terang benderang, biar penegak hukum yang bekerja,” ucap Joni.
Sementara di lokasi terpantau puluhan warga setempat berkumpul di Balai Pertemuan RW 8 Purwodiningratan, Ngampilan, untuk melihat langsung terduga pelaku yang berencana melakukan klarifikasi atau bantahan atas tuduhan terhadap dirinya.
Akan tetapi oknum pelaku terpantau tidak jadi dihadirkan, karena faktor keamanan untuk menghindari hal atau situasi yang tidak kondusif.
Polsek Ngampilan saat dikonfirmasi membenarkan terduga pelaku telah dipanggil pihak Polresta Yogyakarta.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil Polresta Yogyakarta,” kata Kanit Intelkam Polsek Ngampilan, Danang.
Tampak hadir perwakilan Unit PPA Kota Yogyakarta, yang menghadiri klarifikasi dan menyampaikan bahwa kasus diduga pelecehan oknum tokoh masyarakat ini harus benar-benar sampai ke meja hijau agar kondisi kamtibmas aman.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio menyampaikan laporan korban tetap akan ditindaklanjuti serta semaksimal mungkin dalam pengumpulan alat bukti agar di proses pengadilan bisa terbukti.
“Tentu ini di asistensi, kasus ini sedang berjalan. Terduga dipanggil hari ini dengan para saksi-saksi. Terlapor sudah kita panggil hari ini,” kata Kompol Probo.
Sementara itu, salah seorang aktivis LSM, Krisna menyampaikan bahwa kepolisian harus menjamin terlapor tidak melarikan diri.
“Kami sangat apresiasi pihak Kepolisian sudah berikan atensinya atas kasus ini. Namun, Polisi harus bisa memastikan bahwa terlapor tidak berniat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Krisna.
Reporter (Ragil)