Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Orang Tua Korban Tak Hadir, Sidang Joe Frisco di PN Pematangsiantar Ditunda

Cahya Wulandari
Sabtu, 17 Mei 2025
Last Updated 2025-05-17T02:16:49Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Pematangsiantar, 1detik.asia -

Sidang pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela yang digelar di PN Pematangsiantar, Jumat 16/5/2025, dengan terdakwa Joe Frisco dan 6 lainnya ditunda, seyogianya persidangan itu menghadirkan saksi yang merupakan orang tua korban.


Ketua Majelis Hakim, Rinto Leoni Manullang yang memimpin persidangan awalnya menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), perihal saksi yang akan dihadirkan, dari keterangan jaksa, saksi mengonfirmasi tidak bisa hadir karena merawat suaminya sakit.


Kita skors, dan kita lanjutkan Rabu depan ya, kata Rinto menutup persidangan.


Joe bersama 5 orang lainnya ditetapkan tersangka atas kematian perempuan muda, Mutia Pratiwi alias Shela, mayat korban ditemukan di Kabupaten Karo yang dimasukkan ke dalam tas.


Jaksa mendakwa Joe dengan dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHP Pidana junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.


Kemudian dakwaan kedua primer Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, ancaman hukuman penjara 15 tahun.


Selanjutnya Pasal 353 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian, Pasal 351 ayat (3) KUHP Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, meskipun bukan merupakan tujuan pelaku, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Dakwaan ketiga primer Pasal 306 ayat (2) KUHPidana tentang penelantaran seseorang dalan keadaan kesengsaraan, dan menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


(Donny)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan