Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

*Tiga Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Terlibat Peredaran Narkoba, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Lakukan Penindakan*

Slankers
Sabtu, 17 Mei 2025
Last Updated 2025-05-17T05:49:39Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


 *Tiga Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Terlibat Peredaran Narkoba, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Lakukan Penindakan*


Ogan Ilir –1detk.asia


Satres Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga warga binaan Lapas Tanjung Raja Kelas IIA. Ketiganya diketahui masih menjalani hukuman di lapas tersebut.


Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, saat petugas Lapas Tanjung Raja melakukan pemeriksaan rutin terhadap dua warga binaan berinisial I dan EI, yang merupakan tamping (tahanan pendamping) di bagian kebersihan. Dalam pemeriksaan terhadap gerobak sampah yang mereka gunakan, petugas menemukan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,58 gram, yang disembunyikan dalam sebuah kotak rokok dan kantong plastik hitam, serta diselipkan menggunakan sebuah baut.


Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Lapas segera melaporkan kejadian ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir. Sekitar pukul 13.30 WIB, Unit II Satres Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku, termasuk satu warga binaan lainnya berinisial TA, yang diketahui merupakan pemilik barang haram tersebut.


Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang bukti sabu tersebut awalnya diambil oleh I, kemudian diserahkan kepada EI atas perintah dari TA. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini antara lain:


Empat paket sabu seberat 3,58 gram bruto


Satu kantong plastik warna hitam


Satu buah baut


Satu kotak rokok merek Sampoerna Mild


Satu unit gerobak sampah


Satu unit handphone merek Oppo warna hitam milik TA



Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.


Polres Ogan Ilir melalui Satres Narkoba menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan warga binaan lembaga pemasyarakatan.


*Humas res oi* / Agung

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan