Pematangsiantar, 1detik.asia -
Pemerintah Kota (Pemkot) Pematang siantar, menanggung jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 11.000 pekerja rentan selama enam bulan pada tahun 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematang siantar, Robert Sitanggang menyebut, pembayaran Rp16.800 per orang, mulai Juni hingga Desember.
Sumber dana katanya, berasal dari ABPD Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Pematangsiantar, pada Dinas Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025.
Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan ini, pekerja rentan akan mendapatkan manfaat berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Pernyataan itu disampaikan Robert Sitanggang pada sosialisasi Perwa Kota Pematang siantar, Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan pada 21 Mei 2025.
Kegiatan diikuti 128 peserta, yang terdiri atas organisasi perangkat daerah, camat, dan lurah Se-Kota Pematang siantar.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan Pemuda dan Olah Raga Kecamatan Serta Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.
Sosialisasi peraturan itu sebagai langkah nyata, Pemko Pematang siantar, dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rentan yang sering kali, terabaikan dalam hal perlindungan sosial.
Pekerja rentan merupakan kelompok pekerja yang memiliki risiko tinggi, terhadap berbagai permasalahan sosial, seperti kecelakaan kerja, penyakit, dan kematian.
(Donny)