Www.1Detik.Asia | Sekayu, 21 Mei 2025 – Puluhan massa dari Aliansi Ormas Bersatu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu, Rabu (21/05). Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Ormas Bersatu Muba, Deskar, yang menuntut pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli karena diduga melanggar aturan lingkungan dengan membuka perkebunan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Deskar dalam orasinya menegaskan bahwa terdapat tiga blok HGU PT Hindoli yang tidak dapat diproses karena berada di area DAS, yang menurut regulasi merupakan kawasan lindung dan tidak diperbolehkan untuk aktivitas komersial, termasuk perkebunan.
"Tim dari Pemda dan DPRD Muba, yang diketuai Komisi II, telah menyelidiki dan mendapatkan pengakuan dari PT Hindoli bahwa mereka menggunakan lahan DAS. Tapi anehnya, sampai sekarang tidak ada tindakan hukum. Kami menduga ada permainan mafia antara perusahaan dan tim tersebut," ujar Deskar di hadapan para pendemo dan pihak kejaksaan.
Ia juga menyebut bahwa kawasan yang bermasalah saat ini telah masuk tahap replanting (penanaman ulang), yang menunjukkan bahwa pelanggaran ini terus berlangsung tanpa sanksi apa pun.
Deskar menyampaikan lima tuntutan utama kepada Kejari Muba:
- Jangan berikan izin HGU kepada PT Hindoli Tanjung Dalam Estate karena telah merusak lingkungan dalam skala besar.
- Proses hukum dan berikan hukuman seberat-beratnya atas pengakuan kesalahan dari pihak PT Hindoli.
- Hentikan seluruh aktivitas jika terbukti terdapat praktik pertambangan ilegal.
- Jika tuntutan tidak dipenuhi, maka kami menduga ada keterlibatan para oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
- Kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum lebih tinggi hingga ke Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.
"PT Hindoli tidak lagi menjadi perusahaan yang membawa kesejahteraan bagi rakyat. Mereka kini hanya menjadi alat mafia minyak ilegal. Kami tidak akan tinggal diam," tegas Deskar.
Respons Kejaksaan Negeri Muba
Aksi ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, SH, MH. Ia menyampaikan permohonan maaf karena Kepala Kejari sedang bertugas luar dan mengapresiasi penyampaian aspirasi dari massa.
"Kami ucapkan terima kasih atas kedatangan dan informasinya. Apa yang disampaikan akan segera kami teruskan ke pimpinan. Memang benar, persoalan PT Hindoli sudahò menjadi temuan Tim Satgas Garuda yang dipimpin Jampidsus, dan kami akan mendalami serta memanggil pihak-pihak yang terlibat," ujar Harris.
Dasar Hukum Pelanggaran PT Hindoli:
-
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Pasal 37 ayat (4): Kawasan sepanjang sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya.
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 69 ayat (1): Dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
- Pasal 109: Pelanggaran terhadap izin lingkungan dapat dipidana paling lama 3 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
-
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- Pasal 55: Setiap pelaku usaha perkebunan wajib menjaga kelestarian lingkungan dan dilarang melakukan usaha pada kawasan yang dilarang.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
- Pasal 52: Setiap kegiatan di sempadan sungai wajib mendapat izin dan tidak boleh merusak fungsi sungai dan lingkungan.
-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
- Pasal 15: Hak Guna Usaha wajib digunakan sesuai dengan rencana dan tidak boleh merugikan kepentingan umum atau lingkungan.
(Rizki Singgih)