Labuhanbatu, 1detik.info
Ridwan Sianturi,S.E,S.H,M.M selaku Ketua Dewan Pendidikan Labuhanbatu mengatakan, " Dengan alasan apapun seorang guru tidak dibenarkan untuk memukul atau melakukan kekerasan kepada siswa. Sebagai profesi guru sebagaimana undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sudah selayaknya memiliki dewan etik yang harus menyelesaikan persoalan seperti ini, kepada media. Rabu (14/8/2024 ).
Beliau selanjutnya menyampaikan, " Kemudian jika tamparan tersebut meninggalkan luka atau lebam bisa dilaporkan menjadi pidana yg di sertai visum et repertum.
Berita sebelumnya, copot jabatan Kepala sekolah STM Pemda Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu BJ Lumban Gaol yang tidak layak menjabat menjadi Kepsek.
Oknum Kepsek SMK Pemda Rantau prapat, Drs.Bahder Johan Lumban Gaol diduga telah menampar siswa kelas XII TITL sebut saja Andi pada saat upacara bendera, pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024.
Menurut sebut saja ucok, pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu, Bung Azhar Harahap, dan Jurnalis Media Cakrawala Nusantara Peristiwa ini terjadi saat pelaksanaan upacara bendera dimana pada barisan upacara ada terjadi ribut (suara) di dalam barisan , yang ribut adalah anak kelas XI Tbsm bukan diri saya, pas di lapangan bawah futsal, sehingga saya di panggil pak azhar rambe selaku guru BP, naik ke podium pembina upacara.
Diatas podium pembina upacara, Langsung Pak Kepsek B.J Lumban Gaol menampar pipi saya disamping mata saya sebelah kiri Paparnya , Dimana kejadian tersebut disaksikan oleh guru dan siswa-siswi di sekolah selaku peserta upacara.
Kejadian tersebut telinga saya merasakan nyeri dan berdengung, serta sore harinya saya merasakan badan saya demam, ungkapnya.
Lanjutnya, Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 saya sekolah dan permisi untuk berobat ke dokter, dan sampai saat ini masih merasakan sakit dan merasa malu atas peristiwa penamparan tersebut, dimana jiwa saya tergantung atas penamparan tersebut.
Hal ini Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu, Bung Azhar Harahap ke awak media, Cakrawala Nusantara tepatnya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 menyampaikan Untuk alasan apapun, Seorang guru tidak dibenarkan untuk memukul atau melakukan kekerasan kepada siswa. Sebagai profesi, guru sebagaimana undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sudah selayaknya memiliki dewan etik yang harus menyelesaikan persoalan atas penamparan tersebut.
Murid di sekolah harus mematuhi guru, termasuk menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh guru sepanjang hukuman tersebut bertujuan mendisiplinkan murid. Yang tidak boleh itu adalah hukuman fisik yang membahayakan peserta didik , seperti Penamparan, sehingga siswa menyebabkan rasa sakit di badan.
Dalam hal tersebut, perilaku Kepala Sekolah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 perubahan atas Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Untuk itu di harapkan agar Kepalasekolah SMK Pemda Rantauprapat Drs.B.J Lumbangaol agar mempertanggung jawaban perbuatan dan akan dilaporkan ke ranah hukum. (Tim /Redaksi)