masukkan script iklan disini
GRESIK, 1Detik.info | Seorang pekerja yang merupakan karyawan dari PT. NEZA JAYA MANDIRI (NJM) mengeluhkan dirinya dikeluarkan secara sepihak oleh Perusahaan hanya karena tidak bisa mengikuti kerja lembur.
Kronologi Dirinya dikeluarkan secara sepihak oleh perusahaan dikarenakan tidak bisa mengikuti kerja lembur. Dirinya mengatakan alasan tidak bisa bekerja lembur dikarenakan ada urusan pribadi dirumahnya.
"Saya tidak bisa ikut lembur karena ada urusan pribadi saya dirumah, memang dari hari Selasa saya tidak bisa lembur hingga hari ini. Makanya saya tidak bisa lembur," Ungkap Ri didepan awak media pada Rabu, (14/8/2024)
Selain itu Ri juga mengatakan bahwa perusahaan tersebut tidak memberikan perjanjian dan aturan/SOP ketika awal masuk kerja dan suka bertindak semena-mena seperti halnya mengenakan klaim/denda full kepada pekerja saat ada kerusakan alat berat yang disebabkan oleh kecelakaan kerja.
Bukannya memikirkan pekerjaan tetapi pihak perusahaan justru membebankan biaya pengganti sperpat secara utuh senilai 500 Ribu Rupiah kepada pekerjaannya
Ri menjelaskan bahwa Dirinya pernah tidak sengaja membuat kaca depan excavator pecah, hal itu dikarenakan sebuah kayu tiba-tiba menjulang didepannya, ketika excavator berputar Dirinya tidak mengetahui adanya karu tersebut dan akhirnya mengenai kaca depan hingga hancur berkeping-keping.
"Waktu itu Saya pernah tidak sengaja membuat kaca depan excavator pecah, dan untuk biaya penggantinya dilimpahkan secara full senilai 500 Ribu kepada saya tanpa ada persetujuan dan kesepakatan awal masuk kerja," Ungkapnya
Ri mengungkapkan bahwa Dirinya sangat prihatin kepada perusahaan tersebut, karena tidak hanya dirinya saja yang mendapatkan perlakuan seperti itu.
Pekerja lainnya pun sama halnya, ada yang dikenakan klaim/ganti rugi kerusakan hingga kurang lebih 2 Juta Rupiah, ada juga yang dikeluarkan sepihak tanpa alasan dan kesalahan.
Ketikan Ri bertanya kepada rekan satu perusahaan yang berinisial (Wa) Ia menjelaskan bahwa Dirinya dikeluarkan dari perusahaan tanpa ada kejelasan, padahal Ia tindak membuat kesalahan tetapi tiba-tiba dikeluarkan begitu saja
"Aku ya nggak tau bro kenapa kok dikeluarkan, PT Neza itu memang tidak jelas dari dulu seperti itu," Ujar Wa kepada Ri melalui telepon
Ada juga pengakuan dari pemilik perusahaan tersebut (TP Inisial) yang mengatakan bahwa kerja di perusahaannya itu semua adalah gotong royong, makanya ada yang mengajak anaknya, keluarganya, hingga menantunya untuk bekerja di perusahaan tersebut.
"Karena disini semua keluarga tidak ada beda antara pegawai sama juragan semua gotong royong, makanya ada anak,bapak,adik,menantu semua masuk karena satu keluarga," Ucap TP kepada Ri melalui chat WhatsApp
Hal seperti ini sangat memprihatikan karena merugikan satu pihak dan telah melanggar Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.