Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

VIRAL !!! Diduga Mafia Tanah Oknum YS Merajalela Menjual Tanah Tidak Bertanggung Jawab

FERIYADI
Minggu, 16 Juni 2024
Last Updated 2024-06-16T11:12:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

 VIRAL !!! Diduga Mafia Tanah Oknum YS Merajalela Menjual Tanah Tidak Bertanggung Jawab





Www. 1 Detik. Info Lampung Tulang Bawang - Sudah tidak asing lagi mafia tanah yang menjual tanahnya dan di jual kembali oleh mafia tanah, begitulah yang terjadi kepada salah satu warga yang bernama (Kamsi) 32 tahun, membeli tanah kepada Salah satu yang diduga sebagai mafia tanah berinisial (YS), pada hari Minggu 17 - 06 - 2024




Berdasarkan wawancara awak media HNNews.com dari salah satu warga  Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. 




Menurut keterangan Kamsi (39 tahun), "mengatakan, pada saat itu saya membeli sebidang tanah empat Hektar (4 H) belum menjadi sawah sekarang, bahkan saya bersama (YS) turun di lokasi tanah tersebut dan menunjukkan letak tanah yang di jualnya kepada saya." tuturnya




Kamsi juga menambahkan, bahwa saya sempat juga mendatangi rumah (YS) untuk menanyakan kejelasan tanah yang saya beli dengan dia, karena tanah tersebut sudah ada juga yang mengaku - ngaku orang tersebut berinisial (FI) dia mengatakan bahwa tanah itu kepunyaan nenek moyangnya. Ucapnya




Imbuh Kamsi saat saya mempertanyakan kejelasan tanah saya," YS mengatakan bahwa dia tidak mengurus tanah itu lagi kalau mau kamu urus aja sama keluarganya somad.ungkap YS 




Saya membeli tanah 4.H kepada YS dulu masih belum jadi sawah sekitar Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) itupun dia sendiri yang datang kerumah ini. Tegas Kamsi




Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara. (Tim/Red)


Penulis: Feri Yadi 

Editor: Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan